Subsidi berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen menjadi 1 persen untuk mobil listrik dan bus listrik di Indonesia resmi berlaku awal April 2023.
Ketentuan ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 Tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Aturan ini memuat 12 Pasal yang menjelaskan skema penerapan dari subsidi bantuan pemerintah untuk mobil dan bus tanpa emisi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pasal 3 ayat 2 dijelaskan mobil listrik yang bisa mendapat insentif hanya produk buatan dalam negeri minimal mengantongi 40 persen Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Berdasarkan keterangan pemerintah, mobil listrik yang sejauh ini mampu menyesuaikan ketentuan tersebut sehingga berhak mendapatkan insentif baru dua yakni Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV. Hingga penghujung tahun diskon PPN mobil listrik bakal diberikan kepada 35.900 unit.
Peraturan tersebut diketahui mengurai bagaimana simulasi potongan PPN, yang menyebutkan pengusaha atau dealer harus menerbitkan dua faktur pajak.
Berikut ini hitung-hitungan harga Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV setelah kena potongan PPN sebesar 10 persen.
a. Memungut PPN kepada konsumen dan membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi O1 (nol satu) untuk- bagian 1/11 dari Harga Jual yang tidak mendapatkan PPN ditanggung Pemerintah yaitu:
• Harga Jual = 1/11 x Rp748 juta = Rp68 juta.
• Mencantumkan Nilai Harga Jual pada kolom "Harga Jual/Penggantian" sebesar Rp68 juta.
• Pajak Pertambahan Nilai = 11 % x Rp68 juta = Rp7,48 juta.
b. Membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh) untuk bagian 10/11 dari Harga Jual yang mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah yaitu:
• Harga Jual = 10/11 x Rp748 juta= Rp680 juta.
• Mencantumkan Nilai Harga Jual pada kolom "Harga Jual/Penggantian" sebesar Rp680 juta.
• Pajak Pertambahan Nilai = 11 persen x Rp680 juta= Rp74,8 juta.
a. Memungut PPN kepada konsumen dan membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi O1 (nol satu) untuk- bagian 1/11 dari Harga Jual yang tidak mendapatkan PPN ditanggung Pemerintah yaitu:
• Harga Jual = 1/11 x Rp789 juta = Rp71.727.272.
• Mencantumkan Nilai Harga Jual pada kolom "Harga Jual/Penggantian" sebesar Rp71.727.272.
• Pajak Pertambahan Nilai = 11 % x Rp71.727.272= Rp7.889.999.
b. Membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh) untuk bagian 10/11 dari Harga Jual yang mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah yaitu:
• Harga Jual = 10/11 x Rp789 juta= Rp717.272.727.
• Mencantumkan Nilai Harga Jual pada kolom "Harga Jual/Penggantian" sebesar Rp717.272.727.
• Pajak Pertambahan Nilai = 11 persen x Rp717.272.727= Rp78,9 juta.
a. Memungut PPN kepada konsumen dan membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi O1 (nol satu) untuk- bagian 1/11 dari Harga Jual yang tidak mendapatkan PPN ditanggung Pemerintah yaitu:
• Harga Jual = 1/11 x Rp809 juta = Rp73.545.454.
• Mencantumkan Nilai Harga Jual pada kolom "Harga Jual/Penggantian" sebesar Rp73.545.454.
• Pajak Pertambahan Nilai = 11 % x Rp73.545.454= Rp8.089.999.
b. Membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh) untuk bagian 10/11 dari Harga Jual yang mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah yaitu:
• Harga Jual = 10/11 x Rp809 juta= Rp735.454.545.
• Mencantumkan Nilai Harga Jual pada kolom "Harga Jual/Penggantian" sebesar Rp735.454.545.
• Pajak Pertambahan Nilai = 11 persen x Rp735.454.545= Rp80, 9 juta.
a. Memungut PPN kepada konsumen dan membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi O1 (nol satu) untuk- bagian 1/11 dari Harga Jual yang tidak mendapatkan PPN ditanggung Pemerintah yaitu:
• Harga Jual = 1/11 x Rp859 juta = Rp78.090.909.
• Mencantumkan Nilai Harga Jual pada kolom "Harga Jual/Penggantian" sebesar Rp78.090.909.
• Pajak Pertambahan Nilai = 11 % x Rp78.090.909= Rp8,59 juta.
b. Membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh) untuk bagian 10/11 dari Harga Jual yang mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah yaitu:
• Harga Jual = 10/11 x Rp859 juta= Rp780.909.091.
• Mencantumkan Nilai Harga Jual pada kolom "Harga Jual/Penggantian" sebesar Rp780.909.091.
• Pajak Pertambahan Nilai = 11 persen x Rp780.909.091= Rp85,9 juta.
Dengan simulasi ini kemungkinan harga Ioniq 5 setelah kena diskon PPN menjadi:
Prime Standar Range Rp673, 2 juta.
Prime Long Range Rp710,1 juta.
Signature Standar Range Rp728,1 juta.
Signature Long Range 773,100 juta
a. Memungut PPN kepada konsumen dan membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi O1 (nol satu) untuk- bagian 1/11 dari Harga Jual yang tidak mendapatkan PPN ditanggung Pemerintah yaitu:
• Harga Jual = 1/11 x Rp243 juta = Rp22.090.909.
• Mencantumkan Nilai Harga Jual pada kolom "Harga Jual/Penggantian" sebesar Rp22.090.909.
• Pajak Pertambahan Nilai = 11 % x Rp22.090.909= Rp2,43 juta.
b. Membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh) untuk bagian 10/11 dari Harga Jual yang mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah yaitu:
• Harga Jual = 10/11 x Rp243 juta= Rp220.909.091.
• Mencantumkan Nilai Harga Jual pada kolom "Harga Jual/Penggantian" sebesar Rp220.909.091.
• Pajak Pertambahan Nilai = 11 persen x Rp220.909.091= Rp24,3 juta.
a. Memungut PPN kepada konsumen dan membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi O1 (nol satu) untuk- bagian 1/11 dari Harga Jual yang tidak mendapatkan PPN ditanggung Pemerintah yaitu:
• Harga Jual = 1/11 x Rp299,5 juta = Rp27.227.272.
• Mencantumkan Nilai Harga Jual pada kolom "Harga Jual/Penggantian" sebesar Rp27.227.272.
• Pajak Pertambahan Nilai = 11 % x Rp27.227.272= Rp2,995 juta.
b. Membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh) untuk bagian 10/11 dari Harga Jual yang mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah yaitu:
• Harga Jual = 10/11 x Rp299,5 juta= Rp272.272.727.
• Mencantumkan Nilai Harga Jual pada kolom "Harga Jual/Penggantian" sebesar Rp272.272.727.
• Pajak Pertambahan Nilai = 11 persen x Rp272.272.727= Rp29,95 juta.
Harga Air EV setelah didiskon PPN:
Standar Range Rp218,7 juta.
Long Range Rp269,55 juta.