9 Tahap Daftar Konversi Motor Listrik dengan Ujung Jari
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan ada sembilan tahapan mendaftar program subsidi untuk konversi motor listrik. Masyarakat bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp7 juta untuk mengurangi biaya konversi.
Berikut tahapan pendaftaran konversi motor listrik yang bisa dilakukan melalui desktop dan ponsel.
1. Pemohon mengisi formulir pendaftaran secara online melalui https://ebtke.esdm.go.id/konversi/bengkel-rekanan atau datang ke bengkel konversi untuk mendaftar. Setelah itu isi formulir setelah klik "pilih bengkel" pada kolom sebelah kiri bawah, dan pemohon akan mendapatkan notifikasi via email.
2. Bengkel konversi melakukan pengecekan sepeda motor kelengkapan surat-surat seperti KTP, STNK, BPKB, nomor mesin dan nomor rangka motor.
3. Melakukan persetujuan antara bengkel dan pihak bengkel mengenai harga.
4. Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor.
5. Bengkel mulai mengerjakan konversi motor listrik milik pemohon.
6. Bengkel mengajukan pemohonan SUT dan SRUT secara online ke Kemenhub.
7. Kemenhub unggah SUT dan SRUT yang telah diterbitkan.
8. LVI melakukan verifikasi.
9. Serah terima sepeda motor yang telah dikonversi kepada pemilik.
Sejauh ini baru ada 21 bengkel Konversi motor listrik terverifikasi Kementerian Perhubungan. Pemerintah berharap akan ada 50 ribu unit motor konversi tahun ini dan 150 ribu unit sepanjang 2024.
Tanpa batasan kendaraan
Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Sahid Junaidi menyampaikan setiap orang bisa mengajukan agar motor lamanya dikonversi menjadi motor listrik tanpa batasan maksimal jumlah kendaraan.
"Bentuk bantuan pemerintah itu berupa potongan biaya konversi sebesar Rp7 juta per unit. Kemudian ini perorangan yang bisa mengajukan lebih dari satu kendaraan, sepanjang ada kesesuaian identitas motor BBM dengan identitas pengusulnya atau pemohonnya itu sama," kata dia.
Sahid menambahkan program konversi motor listrik menyasar kesadaran masyarakat yang beralih dari energi konvensional ke energi bersih. Maka, tidak ada pembatasan jumlah motor konversi yang bisa didaftarkan pemohon.
"Nggak ada maksimal (batasan konversi motor listrik per orang). Satu orang bisa mengajukan lebih dari satu motor, sepanjang syarat-syarat dipenuhi, kesesuaian antara surat-surat kendaraan dengan identitas pemiliknya. Ini mengampanyekan orang beralih ke motor listrik, jadi memang tidak dibatasi," ucap dia.