Alasan Pemerintah Subsidi Mobil Listrik Perlu Syarat TKDN 40 Persen

CNN Indonesia
Rabu, 05 Apr 2023 10:31 WIB
Wuling Air EV. (CNN Indonesia/Rayhand Purnama Karim JP)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menyatakan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) agar kendaraan listrik mendapat insentif merupakan upaya pemerintah agar Indonesia tak lagi hanya dikuasai produk-produk impor dan bisa menjadi pemain utama kendaraan bebas emisi itu.

Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Hageng Suryo Nugroho mengatakan syarat TKDN merupakan elemen penting untuk memastikan peran Indonesia sebagai pemain utama kendaraan listrik, dan bukan hanya menjadi target pasar produk-produk impor.

"Jangan sampai pasar dalam negeri dikuasai produk impor dan perusahaan asing. Industri otomotif kita harus bertransformasi menjadi industri yang berdaulat," kata Hageng dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/4).

Syarat TKDN sebagai pemberian insentif bagi mobil dan bus listrik diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Aturan tersebut menyatakan mobil dan bus yang memenuhi TKDN 40 persen, maka akan diberikan PPN DTP sebesar 10 persen, sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1 persen.

Sementara, bus listrik dengan nilai TKDN 20 sampai 40 persen akan diberikan PPN DTP sebesar 5 persen, sehingga PPN yang harus dibayar hanya 6 persen.

Hageng meyakini pemberian insentif PPN DTP terhadap pembelian mobil dan bus listrik akan berdampak luas bagi industrialisasi tidak hanya hilir namun juga di hulu. Ia mengatakan peningkatan permintaan akan memacu produsen mobil listrik di dalam negeri yang bakal berimbas pada penyerapan tenaga kerja dan penerimaan negara.

"Semua dampak yang ditimbulkan akan better off (lebih baik) bagi pemerintah dan masyarakat," tuturnya.

Di sisi lain, penggunaan kendaraan konvensional telah menyumbang hampir 80 persen emisi karbon di Indonesia. Padahal, pemerintah berkomitmen untuk memenuhi Net Zero Emission pada 2060.

"Hal ini yang membuat pemerintah sangat gencar mendorong migrasi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik," ujarnya.

Hageng mengatakan percepatan migrasi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik bisa dilakukan jika masyarakat sebagai konsumen perorangan mampu membeli kendaraan listrik dengan harga terjangkau. Untuk itu, pemerintah memberikan insentif PPN DTP pembelian mobil listrik dan bus listrik.

Hal itu, sambung dia, telah diatur di dalam Perpres No 55/2019 tentang Percepatan Program KBLBB untuk Transportasi Jalan. Yakni,pemberian fasilitas APBN untuk mendukung percepatan penggunaan KBLBB.

"Butuh tiga tahun bagi pemerintah untuk merumuskan aturan turunannya dan merealisasikan subsidi pembelian KBLBB dengan skema insentif PPN DTP," tutur Hageng.

Soal syarat TKDN ini sempat dikeluhkan beberapa produsen kendaraan listrik. Mercedes-Benz misalnya, meminta pemerintah memperluas kriteria mobil listrik penerima insentif tidak hanya produk yang dirakit lokal dan memiliki TKDN di atas 40 persen.

Hari Arifianto, Deputy Director Sales Operation & Product Management PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia (MBDI) mengatakan sejauh ini memang kebijakan pemerintah sudah mendukung percepatan kehadiran mobil listrik. Namun, ia meyakini pemerintah bisa berbuat lebih untuk itu.

"Syukur-syukur insentifnya enggak hanya spesifik komponen dalam negeri, setidaknya memberi opsi lebih banyak sampai benar-benar ekosistem ini terbentuk, kan memberikan sebanyak mungkin akses untuk kemudahan mobil listrik," ujar Hari beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, pemerintah resmi memberikan insentif pembelian mobil listrik baru dengan diskon PPN 10 persen menjadi 1 persen mulai April 2023.

Pemberian insentif mobil listrik baru menyasar dua model, yakni Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV, karena dua merek ini saja yang memenuhi syarat yakni 40 persen TKDN.

Sementara, bus listrik calon penerima insentif hingga akhir tahun baru empat perusahaan, yakni Mobil Anak Bangsa (MAB), Inka, Bakrie, dan Kendaraan Listrik Indonesia (KLI).

(dmr)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: "Hujan" Mobil Listrik di Bulan Juni

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK