Hageng Suryo Nugroho, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden mengatakan Indonesia harus menjadi pemain utama kendaraan listrik bertenaga baterai. Industrinya perlu didorong dengan pemberian program insentif hingga puluhan juta rupiah dengan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen
Menurut Hageng, dengan membangun fundamental industri kendaraan listrik memastikan peran Indonesia sebagai pemain utama kendaraan listrik di dunia.
"Jangan sampai pasar dalam negeri dikuasai produk impor dan perusahaan asing. Industri otomotif kita harus bertransformasi menjadi industri yang berdaulat," kata Hageng dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (6/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat TKDN sebagai pemberian insentif bagi mobil dan bus listrik diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Aturan tersebut menyatakan, pemberian insentif itu diberikan kepada mobil dan bus yang memenuhi TKDN 40 persen, maka akan diberikan PPN DTP sebesar 10 persen, sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1 persen.
Bus listrik dengan nilai TKDN 20 sampai 40 persen akan diberikan PPN DTP sebesar 5 persen, sehingga PPN yang harus dibayar hanya 6 persen.
Hageng meyakini pemberian insentif PPN DTP terhadap pembelian mobil dan bus listrik akan berdampak luas bagi industrialisasi tidak hanya hilir namun juga di hulu. Ia mengatakan peningkatan permintaan akan memacu produsen mobil listrik di dalam negeri yang bakal berimbas pada penyerapan tenaga kerja dan penerimaan negara.
"Semua dampak yang ditimbulkan akan better off (lebih baik) bagi pemerintah dan masyarakat," tuturnya.
Di sisi lain, penggunaan kendaraan konvensional telah menyumbang hampir 80 persen emisi karbon di Indonesia. Padahal, pemerintah berkomitmen untuk memenuhi Net Zero Emission pada 2060.
"Hal ini yang membuat pemerintah sangat gencar mendorong migrasi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik," ujarnya.
Hageng mengatakan percepatan migrasi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik bisa dilakukan jika masyarakat sebagai konsumen perorangan mampu membeli kendaraan listrik dengan harga terjangkau. Untuk itu, pemerintah memberikan insentif PPN DTP pembelian mobil listrik dan bus listrik.
Hal itu, sambung dia, telah diatur di dalam Perpres No 55/2019 tentang Percepatan Program KBLBB untuk Transportasi Jalan. Yakni,pemberian fasilitas APBN untuk mendukung percepatan penggunaan KBLBB.
"Butuh tiga tahun bagi pemerintah untuk merumuskan aturan turunannya dan merealisasikan subsidi pembelian KBLBB dengan skema insentif PPN DTP," tutur Hageng.