Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) menyatakan kendaraan listrik butuh Alat Pemadam Api Ringan (APAR) khusus yang harus disediakan di unit masing-masing.
Hal itu diperlukan untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran pada baterai dan sulit dipadamkan.
Periklindo selaku asosiasi terus mendorong anggotanya untuk menyediakan APAR pada setiap mobil listrik yang dijual.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami selalu partner strategis dari pemerintah selalu memberikan dukungan dan masukkan demi perkembangan industri kendaraan listrik di Indonesia, salah satunya penggunaan APAR yang tepat untuk kendaraan listrik [bus listrik, mobil listrik]," kata Ahmad Rofiqi, Humas Periklindo di Jakarta, Kamis (5/4).
Menurut Rofiqi, APAR untuk mobil listrik punya spesifikasi berbeda karena sudah dilengkapi cairan khusus untuk memadamkan api sewaktu saat terjadi masalah seperti hubungan arus pendek.
Sementara APAR yang banyak beredar saat ini dan menjadi standar dari mobil baru konvensional, dinilai belum sesuai untuk memadamkan api jika muncul dari baterai yang tiba-tiba terbakar.
Insiden baterai mobil listrik kerap terjadi di sejumlah negara. Pada kondisi ini objek yang terbakar juga tidak bisa langsung disiram air, melainkan disemprot menggunakan alat pemadam api ringan khusus untuk memutus api.
Pada beberapa kejadian di luar negeri, menyiram air ke kendaraan listrik saat terbakar tidak akan berpengaruh signifikan
"Karena itu diperlukan teknologi yang tepat untuk memadamkan apabila terjadi hal-hal yang tak terduga seperti resiko terbakar, sekarang salah satu member Periklindo sudah mengembangkan APAR khusus untuk kendaraan listrik melalui Famindo Alfa Spektrum Teknologi," ungkap dia.
Sejauh ini pemerintah belum mengamini penggunaan APAR khusus sebagai syarat mobil listrik baru di Indonesia.
Lihat Juga : |
Hendro Sugiatno,Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang dihubungi mengungkapkan APAR khusus untuk mobil listrik sudah diproduksi di Indonesia. APAR tersebut sudah dipasarkan secara retail.
"APAR untuk mobil listrik sudah di Indonesia, sudah ada pabriknya dan sudah dipasarkan, saya lupa mereknya," ucap Hendro.
Ketentuan wajib APAR saat ini tertuang pada Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan bermotor membahas mengenai kewajiban mobil penumpang memiliki fasilitas tanggap darurat berupa APAR.
Pada Pasal 2 ayat 2 tertulis mobil penumpang kategori M1, N1, N2, N3, O1, O2, O3, dan O4 wajib dilengkapi APAR. Kemudian pada ayat 3 menentukan APAR itu disediakan pengimpor, pembuat, dan atau perakit kendaraan bermotor.
Sementara pada ayat 4 mengenai pengimpor, pembuat, dan atau perakit kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat 3 akan melakukan rekayasa dan rancang bangun terhadap alat pemadam api ringan wajib mengacu pada rancang bangun yang disahkan dirjen.
Aturan ini juga menetapkan bus kategori M2 dan M3 wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat lebih banyak, yakni APAR, alat pemecah kaca berupa martil, alat kendali darurat pembuka pintu utama, serta akses keluar darurat berupa jendela dan atau pintu.
Aturan ini sebelumnya akan ditetapkan pada 2020, namun tertunda hingga 2021 akibat meluasnya pandemi Covid-19. Kehadiran APAR ini diharapkan dapat membantu penanganan awal dari kemunculan api pada mobil sehingga kebakaran dapat ditangani lebih dini.