Jakarta, CNN Indonesia -- Produsen mobil dan importir bakal diminta melengkapi kendaraan baru dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) mulai 2021. Menurut Kementerian Perhubungan (
Kemenhub) ketentuan ini sekaligus sebagai langkah persiapan menyambut era mobil listrik di Tanah Air.
"Ya menyongsong [era mobil listrik] dan antisipasi juga," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi melalui telepon pada akhir pekan lalu.
Budi menyebut APAR merupakan antisipasi insiden kebakaran pada mobil listrik yang dikatakan berisiko karena berbagai hal teknis. Seperti diketahui insiden mobil listrik terbakar pernah beberapa kali terjadi di sejumlah negara yang melibatkan mobil Tesla.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kendaraan listrik juga bahaya, jadi kami
siapin dan beberapa negara udah memberlakukan juga," ucap dia.
Budi menambahkan asal mula pembuatan aturan wajib APAR didasari banyaknya insiden kebakaran mobil konvensional di Indonesia. Penanganan insiden itu disebut sering telat sehingga api kadung membesar dan terkadang menimbulkan korban jiwa.
"Kemudian banyak kasus kebakaran mobil di mana-mana, tapi penanganan terlambat," kata Budi.
Aturan mengenai APAR pada mobil penumpang tertuang pada Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan bermotor. Aturan ini seharusnya berlaku sejak pertama ditetapkan yaitu 18 Februari 2020, namun ditunda hingga 2021.
Mengutip Pasal 2 ayat 2, kendaraan bermotor kategori M1, N1, N2, N3, O1, O2, O3, dan O4 untuk mobil penumpang mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat berupa alat pemadam api ringan.
Kemudian ayat 3 fasilitas tanggap darurat pada kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat 2 wajib disediakan pengimpor, pembuat dan atau perakit kendaraan bermotor.
Sementara ayat 4 dalam hal pengimpor, pembuat, dan atau perakit kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat 3 akan melakukan rekayasa dan rancang bangun terhadap alat pemadam api ringan wajib mengacu pada rancang bangun yang disahkan dirjen.
Sedangkan ayat 1 bunyinya kendaraan bermotor kategori M2 dan M3 untuk mobil bus wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat berupa akses keluar darurat berupa jendela dan pintu.
Kemudian peralatan tanggap darurat berupa ala pemecah kaca (martil), alat pemadam api ringan, dan alat kendali darurat pembuka pintu utama.
(ryh/fea)
[Gambas:Video CNN]