Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah punya aturan tentang kewajiban pemilik kendaraan mempunyai garasi yang tertuang di Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Meski sudah ada aturannya penerapan sejauh ini belum maksimal.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo belakangan melempar wacana garasi merupakan syarat bagi pemilik kendaraan yang ingin memperpanjang STNK atau berarti membayar pajak tahunan. Saat hal itu dilakukan, pemilik kendaraan disebut bakal dimintai surat keterangan kepemilikan garasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat keterangan sebagai tanda kepemilikan garasi dikatakan dapat diperoleh dari kelurahan menyesuaikan domisili. Kemudian, surat tersebut diserahkan ketika mengurus STNK di Samsat.
"Saat yang bersangkutan melakukan perpanjangan STNK atau pajak akan diminta keterangan atau penjelasan terkait ketersediaan parkir di rumah. Kalau enggak ada ruang parkir dan parkir di jalan, yang mana adalah fasum itu tidak dibenarkan. Fasum itu untuk umum," kata Syafrin.
Syafrin menegaskan jalan di kawasan permukiman merupakan fasilitas umum yang seharusnya menjadi milik publik. Ia mengimbau pemilik mobil lebih dahulu memiliki garasi sehingga tidak ada parkir di fasilitas umum.
"Jalan-jalan yang ada itu disediakan untuk fasum. Fasum itu adalah disediakan untuk digunakan sesuai peruntukannya. Itu untuk apa? Untuk jalan, untuk lintasan kendaraan, bukan untuk parkir." jelas dia.
Syafrin menambahkan apabila warga merasa terganggu dengan mobil yang diparkir di jalan-jalan permukiman, itu dapat melaporkannya melalui kanal yang disediakan.
"Iya lewat CRM di JAKI. Itu langsung ke kami. Nanti kami tertibkan," kata dia.
Sementara itu dalam Perda 5/2014 yang ditandatangani Gubernur Joko Widodo dan berlaku mulai 29 April 2014 sudah menentukan beberapa hal tentang garasi, tetapi belum ada tentang syarat perpanjangan STNK. Rinciannya sebagai berikut:
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penerapan garasi sebagai syarat perpanjang STNK saat ini sedang dikaji lebih dulu. Polda Metro Jaya juga sebelumnya mengungkap sedang melakukan pembahasan dengan Dishub DKI terkait hal ini.
(ryh/fea)