Dishub DKI Kaji Ulang Draf Kebijakan ERP

CNN Indonesia
Rabu, 15 Feb 2023 13:00 WIB
Rancangan peraturan daerah tentang ERP yang sudah dikomunikasikan dengan DPRD DKI akan dikaji ulang melibatkan kembali seluruh pihak terkait.
Rancangan peraturan daerah tentang ERP yang sudah dikomunikasikan dengan DPRD DKI akan dikaji ulang melibatkan kembali seluruh pihak terkait. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal mengkaji kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) yang bakal memayungi aturan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP).

"Akan dikomunikasikan (dengan DPRD DKI) untuk kami kaji lebih komprehensif dengan melibatkan kembali seluruh stakeholder," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (13/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syafrin menyebut pihaknya tidak menarik pembahasan Raperda PL2SE itu dengan DPRD DKI. Ia menyebut pihaknya akan mengkaji kembali materi dalam rancangan tersebut.

Menurut dia dalam kajian lanjutan terhadap ERP, pihaknya akan memperluas berbagai masukan dari berbagai sumber ke dalam Raperda PL2SE tersebut.

"Draf yang sudah ada kemudian akan dikomunikasikan kembali mendapat masukan. Lantas masukan kami telaah, mana yang sekiranya itu menjadi urgent untuk dilakukan pengaturan dalam Rancangan Peraturan Daerah PL2SE," ucap Syafrin.

Sebelumnya, Syafrin sempat mengatakan bakal menarik Raperda PL2SE yang telah diajukan ke legislatif. Syafrin mengaku bakal berkoordinasi dengan DPRD mengenai masalah ini.

Hal ini tak lepas dari desakan pengendara ojek online (ojol) yang menolak rencana penerapan jalan berbayar di Jakarta. Beberapa waktu lalu, ribuan pengendara ojol melakukan aksi demonstrasi di depan Balai Kota Jakarta.

Wacana ruas jalan berbayar di Jakarta ini sudah mengemuka sejak Gubernur Sutiyoso atau Bang Yos. Mulanya, wacana ini dilempar Bang Yos pada 2004 dengan meminta ERP diterapkan bagi kendaraan pribadi yang lewat Blok M-Kota berlaku 2006.

Namun, setelah hampir 19 tahun dan tujuh gubernur silih berganti memimpin Jakarta, kebijakan ini tak kunjung terlaksana.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan penerapan ERP butuh waktu panjang. Ia mempersilakan masyarakat memberi masukan terkait rencana kebijakan itu.

"Rencana implementasinya masih butuh waktu panjang, aturannya pun masih dalam proses kajian. Silakan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan aspirasinya," kata Heru.

[Gambas:Video CNN]



(dmr/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER