Aturan Beli Kendaraan di Jakarta Wajib Punya Garasi Ada Sejak 2014

CNN Indonesia
Selasa, 11 Apr 2023 10:00 WIB
Peraturan Daerah DKI Nomor 5 Tahun 2014 sudah mengatur tentang kepemilikan garasi, salah satunya sebagai syarat membeli kendaraan dan penerbitan STNK.
Peraturan Daerah DKI Nomor 5 Tahun 2014 sudah mengatur tentang kepemilikan garasi, salah satunya sebagai syarat membeli kendaraan dan penerbitan STNK. (CNN Indonesia/ Rayhand Purnama)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewacanakan garasi menjadi syarat perpanjangan STNK. Sebelum hal ini dilontarkan sebenarnya sudah ada aturan tentang garasi di Jakarta, termasuk sebagai syarat pembelian kendaraan, namun belum terlaksana baik.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan berlaku mulai 29 April 2014.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rinciannya sebagai berikut:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.

Berdasarkan aturan itu seseorang pemilik kendaraan wajib punya garasi. Garasi yang kepemilikan atau kepenguasaannya dibuktikan dari surat Kelurahan menjadi syarat untuk membeli kendaraan.

Kemudian garasi juga menjadi syarat penerbitan STNK dan pemilik dilarang memarkir kendaraaan di ruang milik jalan.

Aturan ini dibuat agar menekan prilaku warga yang kerap memarkirkan kendaraannya di fasilitas umum seperti jalan di depan rumah. Hal ini bisa menimbulkan situasi sulit misalnya menghambat mobil pemadam kebakaran atau geserkan antarwarga.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan jalan di kawasan permukiman merupakan fasilitas umum yang seharusnya menjadi milik publik. Ia mengimbau pemilik mobil kendaraan memiliki garasi sehingga tidak ada yang parkir di fasilitas umum.

"Jalan-jalan yang ada itu disediakan untuk fasum. Fasum itu adalah disediakan untuk digunakan sesuai peruntukannya. Itu untuk apa? Untuk jalan, untuk lintasan kendaraan, bukan untuk parkir." jelas dia.

Syafrin menambahkan apabila warga merasa terganggu dengan mobil yang diparkir di jalan-jalan permukiman, itu dapat melaporkannya melalui kanal yang disediakan.

"Iya lewat CRM di JAKI. Itu langsung ke kami. Nanti kami tertibkan," kata dia.

Syafrin juga mengungkap pihaknya sedang membahas garasi sebagai syarat perpanjangan STNK. Polda Metro Jaya mengatakan mulai mengkaji hal itu untuk diterapkan.

(ryh/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER