Warga Jakarta yang ingin meninggalkan kendaraan saat mudik tahun ini diberikan solusi menitipkannya di lahan parkir Polsek di kawasan Polda Metro Jaya. Fasilitas ini tak dipungut biaya tetapi menyesuaikan kemampuan tampung tiap Polsek.
"Polda Metro Jaya memiliki program penitipan kendaraan di Polsek setempat sesuai dengan akomodasi kapasitas Polsek yang sesuai," kata Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Metro Jaya, diberitakan Antara, Rabu (12/4).
Lihat Juga :![]() Edukasi dan Fitur Panduan Pemudik Mobil Beli Tiket Kapal Ferry Merak-Bakauheni |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Trunoyudo bila parkiran Polsek sudah tak bisa lagi menampung kendaraan, Polda Metro Jaya akan menggiatkan Polisi RW di pemukiman warga melalui kegiatan Siskamling rutin.
Kata dia kepolisian juga sudah menyiapkan langkah-langkah pengamanan ketertiban masyarakat saat periode mudik. Salah satu yang disebut yaitu 'Patroli Perintis Presisi' dan menyebar anggota pada malam hari.
Tidak semua orang akan mudik menggunakan kendaraan pribadi, sebagian misalnya bakal naik transportasi umum, menyewa kendaraan, memanfaatkan mudik gratis atau nebeng kendaraan saudara ke kampung halaman. Polri juga sebelumnya mengimbau masyarakat tak mudik menggunakan sepeda motor lantaran dianggap rentan kecelakaan.
Titip kendaraan yang tak dipakai mudik di kantor polisi secara logika lebih aman ketimbang parkir di rumah, apalagi di pinggir jalan bila tak punya garasi.
Lihat Juga : |
Walau begitu bukan berarti bisa asal ditinggal. Anda perlu menyiapkan berbagai hal seperti mengeluarkan barang-barang pribadi, mengisi tangki bahan bakar, mengisi tekanan udara ban, pasang pengaman ganda, pasang sarung kendaraan dan lepas rem parkir jika memungkinkan.
Cara aman meninggalkan kendaraan untuk waktu lama seperti ditinggal mudik bisa disimak di artikel di tautan ini.
(fea)