Viral, Toyota Alphard Dicegat Polisi di Tol Pemalang Ogah Menepi

CNN Indonesia
Senin, 17 Apr 2023 12:01 WIB
Ilustrasi. Insiden polisi mencegat mobil Toyota Alphard di Tol Pemalang Km 303 viral di media sosial. (Foto: Pixabay.com)
Jakarta, CNN Indonesia --

Insiden polisi mencegat mobil Toyota Alphard di Tol Pemalang Km 303 viral di media sosial. Dalam video itu sempat terlihat ada perdebatan antara petugas kepolisian dan beberapa penumpang Alphard tersebut.

Video itu pertama kali diunggah oleh akun Instagram @pratiwinovanthi_real. Ada sejumlah video yang menunjukkan pencegatan pada Sabtu (15/4) sekitar pukul 21.30 WIB.

Dalam salah satu video terlihat mobil MPV berbadan bongsor itu diadang oleh mobil polisi. Sempat terjadi perdebatan soal pengadangan itu.

Petugas kepolisian bertanya mengapa mobil itu tak mau berhenti. Namun, salah satu penumpang justru mempertanyakan alasan polisi menghentikan mobil tersebut.

Pria itu mengklaim bahwa mobil itu sempat dicuri dari Jakarta dan pelatnya diganti. Ia tak terima polisi justru menghentikan mobil Alphard itu.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy menjelaskan mobil itu dihentikan atas dasar laporan dari seseorang.

"Adanya informasi bahwa adanya pengambilan unit kendaraan di wilayah Ungaran, Semarang," kata Iqbal, mengutip Detik, Senin (17/4).

Menurut Iqbal mobil pemilik tersebut berna Novi Pratiwi. Iqbal mengatakan permasalahan ini bermula ketika mobil Alphard itu digadaikan oleh Novi Pratiwi pada 12 April 2023.

Namun, saat Novi hendak menebus mobil itu, pria yang membawa mobil tak dapat dihubungi. Setelah dicek, mobilnya berada di Ungaran, Semarang.

Novi bersama tim kuasa hukumnya kemudian mendatangi lokasi mobil berada dan dengan mengambil dengan kunci cadangan. Mobil tersebut ternyata sudah berada di tangan Hendri Purnomo.

Hendri mengaku mendapat mobil itu dari seorang bernama Lily yang menggadaikan mobil itu senilai Rp535 juta.

"Karena mobil tersebut diambil tanpa izin saudara Hendri, akhirnya saudara Hendri mengejar kendaraan tersebut dan meminta bantuan PJR Polda yang akhirnya diberhentikan di Km 303 Pemalang," ungkap Iqbal.

Kedua pihak sempat dimediasi di reas area dalam tol. Saat itu Novi tak berkenan menyerahkan mobilnya kepada Hendri, hingga akhirnya mediasi berakhir pukul 23.30 WIB.

"Akhirnya saudara Novi Pratiwi dan saudara Hendri meninggalkan rest area 234B Tegal untuk sama-sama membuat pengaduan terkait tindak pidana tersebut," pungkasnya.



(dmr/dmr)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK