Pakar Ingatkan Bahaya Gelar Kasur Dalam Mobil untuk Mudik Lebaran 2023
Bagi sebagian orang perjalanan mudik lebaran 2023 bisa sangat melelahkan dan membosankan. Maka tak heran masyarakat memodifikasi mobil pribadinya, terutama bagi mereka yang bepergian membawa anak kecil.
Biasanya modifikasi yang paling lazim adalah menggelar kasur di dalam kabin kendaraan selama perjalanan.
Modifikasi menambahkan kasur agar anak tak rewel selama mudik ini pun sempat viral di media sosial. Dalam rekaman video yang viral itu, kabin mobil disulap layaknya tempat tidur.
Namun ternyata, modifikasi seperti ini tak disarankan. Pakar keselamatan berkendara Jusri Pulubuhu mengatakan modifikasi menambahkan kasur di dalam kabin justru membahayakan penumpang di dalam mobil, khususnya bagi anak-anak.
"Yang kita khawatirkan kalau sebuah mobil di mana kursi-kursi tidak gunakan sabuk pengaman, maka pada saat pergerakan 50 km per jam lalu tiba-tiba berhenti mendadak, itu terjadi deselerasi cukup keras dan membuat penumpang atau objek yang tidak terikat itu tergelincir bahkan terlempar ke depan," kata Jusri saat dihubungi, Senin (17/4).
"Tentu ini akan mencederai objek-objek tersebut kalau objek tersebut adalah manusia atau anak-anak," ungkapnya menambahkan.
Menurut Jusri bukan berarti memodifikasi mobil dengan menambahkan kasur di baris belakang haram dilakukan. Ia mengatakan hal ini bisa dilakukan dengan syarat mobil dalam kondisi berhenti.
"Jadi untuk kecepatan 50 km per jam saja sudah cukup membahayakan kalau terjadi pelambatan tiba-tiba, dari 50 langsung 0 itu, akibatnya momentum inersia maka semua objek yang tidak terikat akan terlempar, terdorong ke depan," tuturnya.
Lihat Juga : |
Jusri mengatakan hal ini bahkan bisa berakibat fatal apabila terjadi kecelakaan. Dengan kondisi tersebut, penumpang di belakang bisa terlempar ke depan.
"Ini bisa mencederai mereka, apalagi kalau terjadi kecelakaan, maka objek-objek itu mungkin bisa terlempar dari windshield, kaca depan," tuturnya.
Sementara itu, dari perspektif hukum menurutnya memang tidak aturan tegas soal hal ini. Menurut Jusri Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sekadar mengatur penggunaan sabuk keselamatan bagi pengemudi dan penumpang jok depan.
Lihat Juga : |
"Dasar hukum kita yang digunakan adalah UU 22/2009 pasal 57, 106, 289 kalau enggak salah, ada tiga pasal yang menjelaskan soal kewajiban kendaraan harus menggunakan sabuk untuk pengemudi dan penumpang depan," jelas Jusri.
"Di sini kita melihat dalam aturan hukumnya kurang, karena untuk penumpang belakang, row 2 dan selanjutnya tidak ada ketentuan, tidak ada dasar hukumnya," pungkas dia.