Salah Kaprah Gelar Kasur Dalam Mobil Selama Perjalanan Mudik
Perjalanan mudik ke kampung halaman menempuh jarak hingga ratusan kilometer menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H cukup melelahkan.
Dalam kondisi itu, tak sedikit pemudik mobil pribadi menyulap kabin mobil dengan kasur untuk penumpang beristirahat ketika mobil dalam kondisi bergerak.
Untuk diketahui cara tersebut sangat tidak dianjurkan, sebab berisiko mengalami cedera parah karena penumpang yang tertidur tidak menggunakan sabuk pengaman.
Lihat Juga :Edukasi dan Fitur 6 Tanda Kamu Dikerjai Montir Nakal di Jalur Mudik |
Jusri Pulubuhu, praktisi keselamatan berkendara menyampaikan risiko cedera akan lebih besar sebab penumpang tidak terikat sabuk pengaman ketika mobil mengalami perlambatan mendadak.
"Yang dikhawatirkan kalau sebuah mobil di mana kursi-kursi tidak gunakan sabuk pengaman, maka pada saat pergerakan 50 km per jam lalu tiba-tiba berhenti mendadak, itu terjadi deselerasi cukup keras dan membuat penumpang atau objek yang tidak terikat tergelincir bahkan terlempar ke depan," kata Jusri saat dihubungi.
"Tentu ini akan mencederai objek-objek tersebut kalau objek tersebut adalah manusia atau anak-anak," ungkapnya menambahkan.
Lihat Juga :Edukasi dan Fitur Kenali Bahaya Ban Vulkanisir Dipakai Mudik Lebaran 2023 |
Jusri bilang hal ini bisa berakibat fatal apabila terjadi kecelakaan. Dengan kondisi tersebut, penumpang belakang dapat seketika terlempar ke depan.
"Ini bisa mencederai mereka, apalagi kalau terjadi kecelakaan, maka objek-objek itu mungkin bisa terlempar," kata Jusri.
Kendati demikian, menurut Jusri bukan berarti memodifikasi mobil dengan menambahkan kasur di baris belakang haram dilakukan. Ia bilang hal ini bisa dilakukan dengan syarat digunakan saat mobil dalam kondisi berhenti atau parkir.
Secara hukum, Jusri mengatakan tidak ada aturan tegas yang melarang hal tersebut. Bahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak mengatur penggunaan sabuk pengaman buat penumpang belakang.
Lihat Juga :Tips Otomotif Tips Hemat BBM Selama Perjalanan Mudik Lebaran 2023 |
UU tersebut hanya mengatur penggunaan sabuk keselamatan buat pengemudi dan penumpang depan.
"Dasar hukum kita yang digunakan adalah UU 22/2009 pasal 57, 106, 289 kalau enggak salah, ada tiga pasal yang menjelaskan soal kewajiban kendaraan harus menggunakan sabuk untuk pengemudi dan penumpang depan," jelas Jusri.
"Di sini kita melihat dalam aturan hukumnya kurang, karena untuk penumpang belakang, row 2 dan selanjutnya tidak ada ketentuan, tidak ada dasar hukumnya," ucap dia.