Polri mengeluarkan larangan berbagai hal bagi pemudik saat menjalani sistem lalu lintas satu arah (one way) yang diberlakukan untuk mudik 2023.
Polri telah memberlakukan one way mulai hari ini, Selasa (18/4), pukul 14.30 WIB dari Tol Cipali KM 72 hingga Gerbang Tol Kalikangkung KM 414. Rencananya one way cuma berlaku sampai pukul 24.00 WIB tetapi ada opsi diperpanjang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbagai larangan itu terdapat pada imbauan yang dikeluarkan Polri. Salah satu larangan yaitu pengemudi dilarang berhenti di jalan tol kecuali dalam keadaan darurat saat one way dilaksanakan.
Selain itu ada juga larangan pindah jalur dan kebut-kebutan atau melanggar batas kecepatan.
Polri juga mengimbau pengemudi mematuhi rambu lalu lintas dan mengikuti arahan petugas dan menggunakan rest area cukup 30 menit.
Berikut 12 poin imbauan Polri untuk pemberlakuan sistem one way mudik 2023:
Selain hari ini one way juga dijadwalkan dilaksanakan pada Rabu (19/4) pukul 08.00-24.00 WIB, Kamis (20/4) pukul 08.00-24.00 WIB dan Jumat (21/4) pukul 08.00-24.00 WIB.
One way bukan satu-satunya rekayasa lalu lintas yang disiapkan Polri, ada opsi lain juga seperti ganjil genap dan contra flow. Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan ganjil genap sifatnya situasional.
Skema one way, ganjil genap dan contra flow dari Polri telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyebrangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
(fea)