Viral Bocah Dilatih Orang Tua Nyetir Mobil di Jalan, Netizen Gemas

CNN Indonesia
Kamis, 27 Apr 2023 17:27 WIB
Dalam potongan video viral tersebut, anak kecil berjenis kelamin perempuan itu terlihat sedang mengemudi di jalan raya.
Ilustrasi. Video yang menampilkan seorang anak di bawah umur sedang dilatih mengemudi mobil viral di media sosial. (Foto: SplitShire/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Video yang menampilkan seorang anak di bawah umur nyetir dan sedang dilatih mengemudi di jalan raya oleh instruktur lembaga pendidikan kerja (LPK) kursus mobil viral di media sosial.

Dalam potongan video viral tersebut, anak kecil berjenis kelamin perempuan itu terlihat sedang mengemudi di jalan raya. Instruktur mobil yang ada di sampingnya terdengar sesekali mengarahkan anak itu. 

Belakangan diketahui instruktur mengemudi tersebut merupakan ibu dari si anak tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Instagram]

Warganet kemudian mempermasalahkan usia minimal mengemudi mobil. Pasalnya, salah satu syarat untuk bisa mengemudi mobil adalah mengantongi SIM A dan usia minimal untuk bisa mendapatkannya adalah 17 tahun.

Salah satu netizen juga ada yang bertanya bagaimana bila ketahuan polisi sedang mengajari bocah mengemudi. Pemilik akun menjawab, "polisi teman2ku mb".

Sony Susmana, Senior Instructor dari Safety Defensive Consultant Indonesia menilai praktik tersebut salah dan berbahaya.

"Itu bahaya banget," kata Sony saat dihubungi, Kamis (27/4).

Menurut Sony apabila terjadi kecelakaan, sang anak bisa cedera parah bahkan meninggal. Pasalnya, selain posturnya kecil, usia anak-anak belum mampu menahan benturan akibat tabrakan.

Selain itu, anak usia dini juga belum memiliki tingkat kematangan saat mengemudi. Padahal menurut dia untuk mengemudi butuh mental yang kuat.

"Yang namanya mengemudi kan tidak hanya melulu operasional, ada kemampuan mental yang harus mumpuni, misal kemampuan berbagi ruang, sopan, beretika, termasuk kondisi-kondisi krusial menghindari kecelakaan," ujar dia.

"Ini yang masih lemah di anak-anak. Jadi aneh ketika orang tua katanya sayang sama anak, tapi justru menjerumuskan ke jurang bahaya," imbuhnya.

Merujuk Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) juga mengatur soal syarat kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengemudi kendaraan bermotor.

Pengemudi mobil wajib mengantongi SIM A. Untuk bisa mendapatkan SIM A, syarat usia ditentukan paling rendah 17 tahun.



(dmr/dmr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER