Subsidi Rp7 juta untuk pembelian sepeda motor listrik baru sudah berjalan satu bulan lebih. Kendati begitu, sampai saat ini belum ada konsumen yang membeli motor listrik lewat program subsidi.
Merujuk Sisapira, laman penunjang program subsidi motor listrik yang diakses Rabu (3/5), kuota motor listrik subsidi masih tersedia 200.000 unit. Artinya, sejak program ini dimulai 20 Maret lalu sampai sekarang belum ada konsumen yang membeli motor listrik bersubsidi.
Program bantuan subsidi ini memang diberikan dengan kuota total 800 ribu unit. Pembagiannya, tahun 2023 paling banyak 200 ribu unit dan untuk tahun 2024 600 ribu unit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan saat ini belum ada konsumen yang membeli motor listrik karena masih dalam tahap verifikasi. Menurutnya calon konsumen motor listrik juga harus melalui proses verifikasi supaya pemberian subsidi tepat sasaran.
"Yang diverifikasi itu pembeli motor listrik. Apakah pembeli itu memenuhi syarat atau tidak. Itu mengapa jumlah penjualan dalam Sisapira nol," kata Febri.
Konsumen penerima subsidi motor listrik ini juga dibatasi, hanya menyasar pelaku UMKM penerima KUR, penerima bantuan produktif usaha mikro atau BPUM, penerima bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450-900 VA.
Saat ini jumlah motor listrik bersubsidi yang sudah lolos verifikasi dan bisa dijual ke konsumen baru tujuh model.
Tujuh motor itu adalah Smoot Tempur (harga setelah subsidi menjadi Rp11,5 juta), Smoot Zuzu (Rp12,9 juta), Selis Agats (Rp12,9 juta), Selis Emax (Rp15 juta), Polytron PEV 30 M1 A/T (Rp13,5 juta), Rakata S9 (Rp13,5 juta), dan Rakata X5 (Rp15,1 juta).
Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) juga mengakui bahwa saat ini belum ada pabrikan yang sudah menjual motor listrik bersubsidi.
Sekjen Aismoli Hanggoro Ananta Khrisna mengatakan saat ini merek-merek yang motor listriknya mendapat subsidi masih sebatas promosi guna menggaet calon konsumen.
"Kemungkinan belum ada yang melakukan penjualan, namun beberapa brand sudah mulai melakukan promosi penjualan dengan skema bantuan pemerintah," ujar Hanggoro.
Hanggoro mengatakan saat ini beberapa pabrikan masih melakukan proses verifikasi. Setelah proses itu selesai baru mereka bisa berjualan motor listrik bersubsidi.
"Setelah semua terverifikasi baru mereka akan mulai penjualan dengan skema bantuan. Semoga semua segera bisa terselesaikan," tuturnya.
Proses verifikasi ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Proses verifikasi melibatkan Lembaga Verifikasi Independen (LVI). Prosesnya meliputi pemeriksaan legalitas produsen motor listrik, memeriksa jumlah produksi model/tipe/merek motor listrik yang memenuhi persyaratan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen.
![]() |