Polisi Soal Kembali Terapkan Tilang Manual Jakarta: Banyak Pelanggar
Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual terhadap para pelanggar di wilayah Polda Metro Jaya.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra diberlakukannya kembali tilang manual di Jakarta karena banyak pengendara yang melanggar lalu lintas, namun para pelanggar tidak bisa ditindak lewat sistem tilang elektronik (tilang ETLE).
"(Tilang manual) sudah (kembali diberlakukan). Sekarang kan banyak melanggar atau yang tidak ter-cover oleh ETLE. Atau yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain. Kalau tidak ada ETLE kan bisa dilakukan penindakan manual," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra saat dikonfirmasi, Senin (15/5).
Menurutnya, tilang manual di wilayah Polda Metro Jaya hanya diterapkan di wilayah-wilayah yang belum terjangkau tilang ETLE atau tidak didukung ETLE.
"Di tempat yang tidak didukung ETLE, kita melakukan tilang manual," ucapnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh polisi lalu lintas untuk melakukan penilangan manual terhadap para pengendara.
Instruksi ini tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun mobile.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.
12 sasaran tilang manual
Ada 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran tilang manual, yakni berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara.
Kemudian, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus, melampaui batas kecepatan, serta berkendara di bawah pengaruh alkohol. Selanjutnya, kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah).
Selanjutnya menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, kendaraan over load dan over dimension (ODOL), dan kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TKNB) atau TKNB palsu.