Kader PKB Konvoi Motor Tak Pakai Helm Kena Sanksi Polisi

CNN Indonesia
Selasa, 16 Mei 2023 14:13 WIB
Kader PKB konvoi tanpa helm. (Antara/HO-Abd. Aziz)
Jakarta, CNN Indonesia --

Para pengurus dan bakal calon legislatif DPRD Pamekasan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PBB) diberi sanksi oleh Polres Pamekasan usai konvoi sepeda motor di jalan raya tanpa mengenakan helm.

Rombongan ini konvoi ketika mengajukan pendaftaran ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat pada 13 Mei 2023.

Foto dan video rekaman aksi mereka sempat diunggah publik di media sosial kemudian viral dan menuai kecaman netizen karena memberi contoh tak baik bagi masyarakat.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pamekasan AKP Muhammad Munir menyayangkan aksi bakal calon wakil rakyat itu yang mempertontonkan contoh tak baik, apalagi dikatakan masih ada yang aktif sebagai wakil rakyat di DPRD Pamekasan.

Kata Muhammad konvoi kendaraan tanpa helm sama dengan mengkampanyekan kepada masyarakat agar melanggar ketentuan lalu lintas.

"Karena itu, kami mendatangi pengurus PKB dan memberikan sanksi kepada peserta konvoi kendaraan tersebut," ujar Muhammad, diberitakan Antara, Senin (15/5).

"Kami berharap kegiatan pelanggaran hukum yang dilakukan secara ramai-ramai seperti itu merupakan yang pertama sekaligus yang terakhir. Dalam artian tidak terulang lagi di masa-masa yang akan datang," katanya lagi.

Tak dijelaskan sanksi apa yang diberikan bagi para pelanggar lalu lintas ini. Namun berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi pelanggaran pengendara motor tak menggunakan helm yaitu pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu seperti tertuang pada Pasal 291.

Bila pengendara membiarkan penumpangnya tak mengenakan helm akan dikenakan sanksi yang sama.

(fea/mik)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK