Cara Laporkan Polisi Minta Uang Damai Saat Tilang Manual
Polisi telah meminta masyarakat melaporkan aparat nakal yang melakukan penyelewengan prosedur tilang manual seperti meminta uang damai atau pungutan liar (pungli). Cara melaporkan aksi pungli bisa ke nomor pengaduan 0821-7760-6060 (WhatsApp).
Nomor itu merupakan layanan pengaduan yang baru saja diluncurkan Polda Metro Jaya pada Selasa (16/5). Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan layanan ini untuk memberi ruang bagi masyarakat yang sedang terlibat perkara dan ingin mengeluh serta meminta kepastian hukum.
Namun Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjelaskan nomor WhatsApp itu juga bisa dipakai untuk pengaduan pungli tilang manual.
"Silakan mengawasi anggota kami di lapangan dalam melakukan penindakan pelanggaran (tilang), kalau pungli segera lapor," ujar Latif diberitakan Antara.
Latif bilang tilang manual akan menimbulkan kontak langsung antara pelanggar dan petugas sehingga muncul kekhawatiran tentang penyelewengan.
Dia mengatakan perlu ada pengawasan tilang manual termasuk dari masyarakat.
"Makannya kami unsur pimpinan membutuhkan bantuan pengawasan anggota kami dalam melakukan penindakan, sehingga tidak ada hal-hal yang di luar kewenangan, melanggar aturan prosedur dalam penilangan, " kata dia.
Lihat Juga : |
Polda Metro Jaya kini memberlakukan lagi tilang manual usai prosedur ini dihapus sejak tahun lalu karena ingin mengoptimalkan tilang elektronik ETLE.
Tilang manual di Jakarta telah diberlakukan sejak bulan lalu. Mekanisme ini ditujukan buat penindakan di area yang tak terjangkau kamera ETLE.
(fea)