Polri menerapkan lagi kebijakan tilang manual, meski saat ini sudah ada penindakan tilang elektronik atau ETLE. Pasalnya, pelanggaran lalu lintas justru semakin meningkat di lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE.
Pembelakuan lagi tilang manual ini sesuai Surat Telegram Nomor: ST/380/IV/HUK/6.2/2023 tentang pemberlakuan tilang manual yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, Senin (15/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepolisian di daerah-daerah pun saat ini sudah memberlakukan lagi tilang manual. Berikut daftarnya:
Lihat Juga : |
Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual untuk menindak pelanggaran lalu lintas di wilayah DKI Jakarta.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menjelaskan salah satu alasan pihaknya menerapkan kembali tilang manual karena banyaknya pelanggaran yang tak bisa ditindak melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.
"Sekarang kan banyak melanggar atau yang tidak ter-cover oleh ETLE. Atau yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain," kata Jhoni di Jakarta, Senin (15/5).
"Kalau tidak ada ETLE kan bisa dilakukan penindakan manual," ucap dia lagi.
Kendati begitu, Jhoni memastikan pihaknya mashi mengutamakan penindakan melalui sistem tilang elektronik. Tilang manual hanya diterapkan di lokasi-lokasi yang belum terjangkau ETLE.
Menurutnya di lokasi-lokasi yang belum didukung dengan ETLE, polisi bakal memberlakukan tilang manual kepada pelanggar aturan lalu lintas.
"Di tempat yang tidak didukung ELTE, kita melakukan tilang manual," ucapnya.
Kepolisian di Lumajang sudah menggelar razia dan penindakan tilang manual bagi pelanggar lalu lintas di Simpang Tiga Pos Jalur Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), Jalan Raya Panjaitan, Kabupaten Lumajang.
Razia ini menyasar pelanggaran rambu lalu lintas, tidak menggunakan helm saat berkendara, dan tidak melengkapi atribut kendaraan bermotor.
Polisi Lumajang juga sudah mengeluarkan 32 surat tilang dan yang melanggar harus merelakan STNK atau SIM dan kendaraannya sebagai barang bukti tilang.
Dari 32 surat tilang, polisi mengamankan barang bukti berupa 20 STNK, 2 buah SIM dan 10 kendaraan dibawa ke Satlantas Polres Lumajang.
"Kami minta masyarakat untuk lebih sadar lagi tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, serta kelengkapan kendaraan mereka, karena keselamatan itu penting untuk kita dan orang lain," kata KBO Lantas Satlantas Polres Lumajang Iptu Teguh Imanto.
Satlantas Polresta Bandarlampung telah menerapkan kembali tilang manual sejak 11 Mei. Ada 12 pelanggaran lalu lintas yang diincar, yakni; berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm.
Kemudian, melawan arus, melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah), menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, kendaraan over load dan over dimensi (ODOL), serta kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu.
Humas Polres Halmahera Barat IPTU Yoherson Dodowor mengatakan tilang manual kendaraan mulai dilakukan pada 8 Mei 2023 dengan tujuan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
Sasaran utama tilang kali ini yakni pengendara yang menggunakan kenalpot racing, tidak menggunakan helm, TNKB tidak ada atau sudah tidak berlaku, serta pengendara sepeda motor yang mengangkut penumpang melebihi kapasitas.
"Selain itu, juga pengendara yang membawa kendaraan di bawah umur dan pengendara mobil yang tidak pakai sabuk pengaman," Yoherson.
Satlantas Polres Tulang Bawang juga bersiap untuk menggelar tilang manual. Penindakan ini menindaklanjuti Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/380/IV/HUK.6.2/2023 terkait daerah yang wilayahnya belum tersedia fasilitas ETLE atau tilang elektronik.
"Mulai hari Senin sampai dengan beberapa hari ke depan, petugas kami aktif mensosialisasikan kepada masyarakat terutama di tempat-tempat keramaian, dan juga melalui radio," ujar Kasat Lantas, Iptu Glend Felix.
Kasatlantas Tarakan AKP Rully Zuldh Fermana mengatakan saat ini pihaknya gencar mensosialisasikan penindakan tilang manual lagi ke masyarakat. Menurutnya ada 12 pelanggaran prioritas yang bakal ditilang secara manual.
"Di antaranya yaitu berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, mengemudi tidak wajar, atau menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melampaui batas kecepatan," kata Rully.
Ia memastikan pelaksanaan tilang manual kali ini akan lebih tertata dari sebelumnya. Pihaknya juga bakal mengantisipasi potensi pungutan liar (pungli) dari oknum polisi yang melakukan tilang manual.
Oleh karena itu, ia berharap masyarakat tidak menitipkan pembayaran tilang manual kepada petugas. Semua pelanggar akan diarahkan ke bank untuk melakukan pembayaran.
"Semua petugas yang akan melakukan penilangan manual sudah ada kualifikasinya, sehingga memantapkan anggota bertindak sesuai SOP," ujarnya.
Satlantas Polrestro Tangerang Kota sudah mulai melakukan tilang manual lagi sejak Senin (15/5). Pada hari pertama Polrestro Tangerang Kota menindak 17 pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.
"Ada 17 (pelanggar). Jadi sasaran tilang adalah daerah pinggiran yang tidak terjangkau oleh tilang elektronik," kata Kepala Unit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli Polres Metro Tangerang Kota AKP Subari, mengutip NTMC Polri.