Berlaku Lagi, Berikut Besaran Denda Tilang Manual

CNN Indonesia
Rabu, 17 Mei 2023 07:38 WIB
Merujuk Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang melanggar dapat dikenakan sanksi denda.
Tilang manual berlaku lagi karena meningkatnya pelanggaran lalu lintas. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian kembali memberlakukan tilang manual terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Kebijakan ini berlaku lagi karena pelanggaran lalu lintas justru meningkat di lokasi-lokasi yang tak terjangkau kamera ETLE alias tilang elektronik.

"Pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho beberapa hari lalu.

Kendati begitu, Sandi menegaskan tilang manual hanya menyasar pengguna jalan yang melanggar aturan secara kasat mata, bukan dengan melaksanakan razia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas," ujarnya lagi.

Tilang manual diberlakukan lagi merujuk Surat Telegram Nomor: ST/380/IV/HUK.6.2/2023 tentang pemberlakuan tilang manual.

Dalam ketentuan itu, terdapat 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran selama tilang manual diberlakukan lagi, yakni; berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, dan melawan arus.

Kemudian melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan bermotor tidak sesuai spesifikasi teknis, over dimensi dan over load (ODOL), serta kendaraan tanpa pelat nomor polisi atau dengan nomor polisi palsu.

Merujuk Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang melanggar dapat dikenakan sanksi denda. Besaran denda sesuai dengan jenis pelanggaran, berikut rinciannya:

  • Berkendara di bawah umur (denda maksimal Rp1 juta, Pasal 281)
  • Berboncengan lebih dari dua orang (denda maksimal Rp250 ribu, Pasal 292)
  • Mengemudi tidak wajar (denda maksimal Rp750 ribu, Pasal 283)
  • Menggunakan ponsel saat berkendara (denda maksimal Rp750 ribu, Pasal 283)
  • Menerobos lampu merah (denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 287 ayat 2)
  • Tidak menggunakan helm SNI (denda maksimal Rp250 ribu, Pasal 291 ayat 1 dan 2)
  • Melawan arus (denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 287 ayat 1)
  • Melampaui batas kecepatan (denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 287 ayat 5)
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol (denda maksimal Rp750 ribu, Pasal 283)
  • Ranmor tidak sesuai dengan spek (denda maksimal Rp250 ribu, Pasa 285 ayat 1)
  • Penggunaan rotator (denda maksimal Rp250 ribu, Pasal 287 ayat 4)
  • Kendaraan menggunakan TNKB palsu (denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 280)

Polisi minta warga laporkan aparat tarik pungli

Polda Metro Jaya meminta masyarakat mengawasi polisi nakal yang meminta pungutan liar (pungli) atau uang damai saat melakukan tilang manual. Jika menemukan hal seperti itu masyarakat dipersilakan melapor untuk ditindaklanjuti.

"Silakan mengawasi anggota kami di lapangan dalam melakukan penindakan pelanggaran (tilang), kalau pungli segera lapor," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, mengutip Antara.

Latif menyadari pemberlakuan lagi tilang manual bakal mempertemukan petugas dan pelanggar yang dapat menimbulkan kekhawatiran atas pelanggaran. Menurutnya hal ini perlu pengawasan termasuk dari masyarakat di lapangan.

"Makanya kami unsur pimpinan membutuhkan bantuan pengawasan anggota kami dalam melakukan penindakan, sehingga tidak ada hal-hal yang di luar kewenangan, melanggar aturan prosedur dalam penilangan," ujarnya.

Infografis Perbedaan Surat Tilang Merah dan BiruInfografis Perbedaan Surat Tilang Merah dan Biru (Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian)
(dmr/dmr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER