Baru 21 Bengkel Konversi Motor Listrik dari 1.020 Ditargetkan 2023

CNN Indonesia
Selasa, 30 Mei 2023 05:30 WIB
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menggenjot keberadaan bengkel konversi motor bensin ke listrik untuk mencapai konversi total 102 ribu unit per bulan.
ESDM menargetkan sebanyak 1.020 bengkel konversi motor listrik terlatih per Desember 2023. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan sebanyak 1.020 bengkel konversi motor listrik terlatih per Desember 2023. Sejauh ini baru ada 21 bengkel bersertifikat.

"Tahun 2020 baru ada, baru 2-3. Sekarang 2023 sudah ada 21 dan ini sudah banyak yang mengantre mendaftar sebagai bengkel konversi di Dirjen Perhubungan Darat," kata Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Ketenagalistrikan Sripeni Inten Cahyani saat diskusi FMB9ID di Jakarta, Senin (29/6), mengutip Antara.

Kementerian ESDM mencatat per Mei 2023 ini terdapat 21 bengkel konversi yang tersebar di Pulau Jawa dan Bali telah mendapat sertifikat konversi dari Kementerian Perhubungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, masing-masing bengkel punya bengkel binaannya masing-masing. Sehingga ditargetkan pada penghujung tahun ini, terdapat 1.020 bengkel yang telah terlatih dan mampu mengkonversi total 102 ribu unit per bulan atau 1.224.000 unit per tahun.

Sedangkan untuk memenuhi target konversi motor berbahan bakar besin menjadi motor listrik sebanyak 50 ribu unit di 2023, setidaknya dibutuhkan 42 bengkel konversi yang bersertifikat. Kemudian pada 2024, target konversi sebanyak 150 ribu unit dengan kebutuhan bengkel konversi 125 bengkel.

Inten menjelaskan pengerjaan konversi motor listrik mengharuskan untuk mengganti seluruh komponen yang ada di dalam motor dan hanya menyisakan bodi luar saja.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai.

"Untuk menjaga bahwa motor ini aman di masyarakat ini diuji, ada surat Sertifikat Uji Tipe dan per unit ada Sertifikat Registrasi Uji Tipe yang disetarakan dengan motor listrik baru," ujarnya.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki syarat khusus bagi masyarakat yang ingin mengkonversi motornya selain memastikan kendaraan lulus cek fisik di Samsat dan minimal untuk motor 100 cc yang akan dikonversi.

[Gambas:Video CNN]



(antara/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER