Pemilik Kendaraan Listrik Tak Bayar PKB dan BBNKB Mulai 11 Mei 2023

CNN Indonesia
Selasa, 30 Mei 2023 07:19 WIB
Menurut Permendagri Nomor 6 Tahun 2023, kendaraan listrik gratis PKB dan BBNKB mulai 11 Mei 2023.
Menurut Permendagri Nomor 6 Tahun 2023, kendaraan listrik gratis PKB dan BBNKB mulai 11 Mei 2023. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah menetapkan kendaraan listrik bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 11 Mei 2023. Pemilik kendaraan listrik tak perlu membayar kedua pajak itu yang selama ini dipungut pemerintah daerah.

Gratis pajak ini ditentukan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Pasal 10 ayat 1 menetapkan 'Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB'.

Sedangkan Pasal 10 ayat 2 isinya 'Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB'.

Pasal 10 ayat 3 menetapkan lebih lanjut bahwa gratis PKB dan BBNKB ini tidak meliputi kendaraan listrik hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik berbasis baterai.

Beleid baru ini ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 26 April 2023 dan berlaku sejak diundangkan pada 11 Mei 2023.

Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 menggugurkan regulasi sebelumnya tentang hal serupa yakni Permendagri Nomor 82 Tahun 2023.

Pada aturan lama itu, tepatnya pada Pasal 10, menetapkan PKB dan BBNKB kendaraan listrik maksimal 10 persen. Pengenaan kedua pajak ini merupakan insentif yang diberikan pemimpin provinsi yaitu gubernur.

(fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER