PKB dan BBN Kendaraan Listrik Resmi Nol Persen Tahun Ini

CNN Indonesia
Senin, 29 Mei 2023 19:56 WIB
Kendaraan listrik baru dibebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 11 Mei 2023.
Kendaraan listrik bebas PKB hingga BBN mulai tahun ini. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru sehingga kendaraan listrik tak lagi dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) alias menjadi nol persen mulai 11 Mei 2023. Ketentuan ini tidak berlaku bagi kendaraan tanpa emisi hasil konversi.

Hal tersebut diterangkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat Tahun 2023, tertuang dalam Pasal 10.

"Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB," bunyi Pasal 10 ayat (1) beleid yang diteken Mendagri Tito Karnavian26 April lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB," begitu bunyi Pasal 10 ayat (2) aturan tersebut.

Namun, Pasal 10 ayat (3) menjelaskan bebas PKB dan BBNKB ini tidak termasuk kendaraan listrik yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.

Dalam aturan itu, Tito mengatur ketentuan ini berlalu sejak Permendagri ini diundangkan. Adapun Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 diundangkan pada 11 Mei 2023.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tulis Pasal 26.

Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 ini mencabut aturan sebelumnya, yakni Permendagri Nomor 82 Tahun 2022 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Pada aturan lama, mobil dan motor listrik masih dikenakan tarif PKB dan BBNKB maksimal 10 persen dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB, sebagaimana dimuat dalam Pasal 10 dan Pasal 11.

Permendagri Nomor 82 Tahun 2022 Pasal 10:

(1) Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB.

(2) Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB.

(3) Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan insentif yang diberikan oleh gubernur.

Permendagri Nomor 82 Tahun 2022 Pasal 11:

(1) Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB.

(2) Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB.

(3) Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB.

(4) Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB.

(5) Pengenaan PKB dan BBNKB untuk KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) merupakan insentif yang diberikan oleh gubernur.

[Gambas:Video CNN]



(ryh/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER