Cara Blokir STNK Mobil dan Motor Secara Online

CNN Indonesia
Rabu, 31 Mei 2023 06:42 WIB
Cara memblokir STNK cukup mudah. Anda pun bisa melakukannya secara online atau via daring tanpa harus datang ke Samsat.
Ilustrasi. Anda bisa memblokir STNK mobil dan motor yang sudah dijual secara online. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anda perlu memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jika kendaraan tersebut sudah dijual ke pihak lain. Jika tidak, pemerintah setempat bisa membebankan pajak progresif ketika Anda memiliki kendaraan baru.

Pajak progresif ini merupakan biaya yang harus dibayarkan pihak yang memiliki kendaraan lebih dari satu. Besaran pajak untuk kendaraan kedua dan seterusnya akan lebih besar dari pajak kendaraan pertama.

Tapi bagaimana cara memblokir STNK?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara memblokir STNK cukup mudah. Anda pun bisa melakukannya secara online atau via daring tanpa harus datang ke Samsat. Dengan cara online, Anda hanya perlu hp atau perangkat lain seperti laptop dan PC serta koneksi internet.

Namun, memblokir STNK secara online di setiap wilayah memiliki caranya masing-masing. Misalnya antara DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Jakarta

Berikut tahapan melakukan blokir STNK online dikutip dari unggahan Instagram Humas Pajak Jakarta.

1.Masuk ke https://pajakonline.jakarta.go.id
2.Registrasi dengan NIK KTP pemilik kendaraan yang tercatat di STNK
3.Pilih menu PKB
4.Klik menu Pelayanan
5.Pilih jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
6.Pilih nomor kendaraan yang ingin diblokir
7.Unggah kelengkapan dokumen
8.Klik Kirim.

Kelengkapan dokumen yang dimaksud, terdiri atas:

Fotokopi KTP pemilik kendaraan
Surat kuasa disertai meterai Rp10.000 dan fotokopi KTP apabila dikuasakan
Fotokopi surat/akta penyerahan/bukti bayar
Fotokopi STNK atau BPKB jika ada
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/

Selanjutnya, status pemblokiran akan dikirim melalui surel atau terlihat di kolom PKB. Jika belum ada laporan, Anda dapat menghubungi layanan Hallo Pajak Jakarta di 1500177.

Jika data di atas tidak lengkap, Anda harus mendatangi kantor Samsat untuk mengurusnya.

Jangan lupa bawa KTP asli yang sesuai dengan nama pemilik kendaraan, STNK, Kartu Keluarga, meterai, dan surat kuasa bermeterai jika dikuasakan.

Jawa Barat

1.Buka aplikasi Sambara
2.Klik Proteksi Kepemilikan di bagian Info dan Layanan
3.Masukkan nomor polisi kendaraan milik Anda
4.Akan muncul pop up dengan tulisan "Anda belum melakukan registrasi No. HP" lalu klik Ok
5.Masukkan NIK, no rangka kendaraan, dan no ponsel, lalu centang opsi "Saya setuju dengan syarat, ketentuan dan kebijakan privasi yang ditetapkan." lalu klik Lanjut
6.Klik Lanjut lagi, lalu masukkan 4 angka verifikasi yang dikirimkan ke no hp
7.Klik Ok
8.Masukkan lagi 4 angka verifikasi
9.Lengkapi data foto KTP serta tanda tangan, lalu klik Simpan
10.Di bagian bawah layar akan ada pertanyaan, "Apakah kendaraan Anda akan diblokir?" lalu klik Ya
11.Tekan Setuju atas syarat dan ketentuan
12.Masukkan lagi 4 angka verifikasi
13.Klik Lanjut
14.Akan muncul pop up "KENDARAAN SUDAH DIBLOKIR", lalu klik Ok.

(ryh/dmr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER