Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar uji kepatuhan hukum untuk uji emisi kendaraan di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Operasi ini digelar secara berkala selama periode 21 Februari hingga 16 November 2023.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan nantinya petugas gabungan akan melaksanakan pemeriksaan acak terhadap kendaraan yang melintas di jalanan yang sudah ditentukan.
Namun begitu, menurut Asep operasi ini merupakan tahap sosialisasi uji kepatuhan hukum soal uji emisi ke masyarakat. Pihaknya tidak akan memberi sanksi dalam operasi ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami setop kendaraan-kendaraannya, kami (cek) uji emisinya. Kalau belum lulus, kami arahkan, kami sosialisasikan," kata dia beberapa waktu lalu.
Asep mengimbau pengendara yang sudah melakukan uji emisi terhadap kendaraannya membawa bukti uji emisi. Jadi nantinya bukti tersebut tinggal ditunjukkan ke petugas.
Sementara kendaraan yang belum lulus uji emisi akan disetop. Kendati begitu, Ia meyakini uji kepatuhan ini tidak akan menimbulkan kemacetan, karena dilakukan secara acak.
"Kami cek kendaraan tersebut di lokasi, ada tim yang akan mengecek kendaraan di lokasi," katanya.
Hari ini (5/6) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar uji emisi akbar cara gratis di berbagai lokasi, misalnya Jakarta, terpusat di Parkir Utara Taman Marga Satwa.
Selain itu, program ini juga bakal dilakukan di sejumlah daerah penyangga Ibu Kota seperti Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Bagi warga Jakarta maupun daerah penyangga yang ingin mengikuti uji emisi akbar 2023 secara gratis dapat mendaftar melalui laman resmi Uji Emisi Jakarta.
Berikut lokasi dan jadwal uji emisi gratis yang digelar Senin (5/6).
Ragunan Batch 1 (08.00-10.00 WIB)
Ragunan Batch 2 (10.00-12.00 WIB)
Ragunan Batch 3 (12.00-14.00 WIB)
Ragunan Batch 4 (14.00-16.00 WIB)
Kabupaten Bogor
Mitsubishi Cibinong Batch 1 (08.00-12.00 WIB)
Mitsubishi Cibinong Batch 2 (12.00-15.00 WIB)
Kota Bogor
DLH Kota Bogor Batch 1 (08.00-12.00 WIB)DLH Kota Bogor Batch 2 (12.00-15.00 WIB)
Kota Depok
Kantor Wali Kota Depok Batch 1 (08.00-12.00 WIB)
Kabupaten Tangerang
Puspem Tiga Raksa Batch 1 (08.00-12.00 WIB)Puspem Tiga Raksa Batch 2 (12.00-15.00 WIB).
Ragunan Batch 1 (08.00-10.00 WIB)
Ragunan Batch 2 (10.00-12.00 WIB)
Ragunan Batch 3 (12.00-14.00 WIB)
Ragunan Batch 4 (14.00-16.00 WIB)
Kabupaten Bogor
Mitsubishi Cibinong Batch 1 (08.00-12.00 WIB)
Mitsubishi Cibinong Batch 2 (12.00-15.00 WIB)
Kota Bogor
DLH Kota Bogor Batch 1 (08.00-12.00 WIB)
DLH Kota Bogor Batch 2 (12.00-15.00 WIB)
Kota Depok
Kantor Wali Kota Depok Batch 1 (08.00-12.00 WIB)
Kabupaten Tangerang
Puspem Tiga Raksa Batch 1 (08.00-12.00 WIB)
Puspem Tiga Raksa Batch 2 (12.00-15.00 WIB)
Kota Tangerang
Puspem Kota Tangerang Batch 1 (08.00-12.00 WIB)
Puspem Kota Tangerang Batch 2 (12.00-15.00 WIB)
Kota Tangerang Selatan
Terminal BSD Batch 1 (08.00-12.00 WIB) Terminal BSD Batch 2 (12.00-15.00 WIB)
Kabupaten Bekasi
Puspem Delta Mas Batch 1 (08.00-12.00 WIB) Puspem Delta Mas Batch 2 (12.00-15.00 WIB)
(ryh/mik)