Tak Uji Emisi, Siap-siap Bayar Parkir di Mall Jakarta Lebih Mahal

CNN Indonesia
Kamis, 25 Mei 2023 05:45 WIB
Hal ini untuk memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi ambang batas emisi gas buang sebagai upaya memperbaiki kualitas udara.
Ilustrasi. Pemprov DKI bakal bakal menerapkan disinsentif parkir atau tarif yang lebih mahal bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi. (Foto: CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan pihaknya bakal menerapkan disinsentif parkir bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi. Artinya, kendaraan yang belum melakukan uji emisi bakal membayar tarif parkir lebih mahal.

Menurutnya hal ini untuk memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi ambang batas emisi gas buang yang dipersyaratkan sebagai upaya memperbaiki kualitas udara.

"Tarif parkir maksimal akan dikenakan kepada kendaraan-kendaraan yang belum melakukan uji emisi," kata Asep dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep menjelaskan saat ini lokasi parkir yang sudah menerapkan disinsentif parkir sebanyak 11 lokasi dan akan bertambah secara bertahap di semua kantor Samsat, GOR, dan RSUD.

Ketentuan soal tarif parkir lebih mahal ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Aturan itu menyebutkan pemilik kendaraan yang belum atau tidak melakukan uji emisi bakal mendapat disinsentif berupa tarif parkir lebih mahal di beberapa lokasi di Jakarta.

Mobil yang lulus uji emisi dikenakan tarif parkir normal berlaku progresif, yakni Rp5.000 per jam pada lokasi parkir di luar ruang milik jalan.

Sedangkan, bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi dikenakan tarif parkir tertinggi Rp7.500 per jam yang juga berlaku progresif.

Selain di lokasi parkir yang dikelola Pemprov DKI Jakarta , disinsetif parkir akan diterapkan di lokasi parkir yang dikelola pihak swasta. Saat ini telah dilakukan pendekatan untuk mengintegrasikan data uji emisi ke pengelola parkir-parkir swasta.

Pejabat Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, tempat-tempat yang bakal menerapkan disinsentif parkir itu di antaranya adalah pusat-pusat perbelanjaan atau mall.

"Termasuk (mall) ke depannya," kata Yogi.

Selaras dengan itu, nantinya akan dilakukan revisi Pergub Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan.

(dmr/dmr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER