Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta menjelaskan pengendara sepeda motor bakal dihantui sanksi tilang Rp250 ribu jika tidak melakukan uji emisi.
Kewenangan memberi tilang bukan berada di Pemprov DKI, melainkan Polda Metro Jaya berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai acuan tilang.Ketentuan ini dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota Jakarta.
"Kegiatan ini titik awal penerapan tiga kebijakan penting untuk memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi ambang batas emisi gas buang sebagai upaya memperbaiki kualitas udara," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, mengutip Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah melaksanakan uji emisi secara gratis di sejumlah lokasi pada Senin (5/6). Uji emisi ini untuk kendaraan bermotor yang berusia di atas 3 tahun.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra yang dihubungi mengatakan petugas polisi di lapangan masih melaksanakan sosialisasi kepada pengendara saat melintas di jalan raya.
Mulai tanggal 6 sampai 19 Juni 2023, Polda Metro Jaya akan melakukan Operasi Patuh 2023 dan uji emisi salah satu objek yang diusulkan dalam operasi tersebut.
"Saat ini masih sosialisasi dulu. Belum ada penilangan. Jadi dikasih tahu kalau harus uji emisi," kata AKBP Jhoni Eka Putra.
Sementara itu, untuk kendaraan mobil pribadi yang tidak melakukan uji emisi nantinya akan denda tilang sebesar Rp500 ribu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menegaskan kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dibebani disinsentif parkir sesuai Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Saat ini sudah ada 11 lokasi parkir yang menerapkan tarif tertinggi. Tarif parkir maksimal bagi kendaraan yang belum uji emisi adalah Rp7.500 per jam dan berlaku progresif.
Kemudian, pengenaan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Denda pajak ini bakal menyasar pemilik kendaraan yang saat membayar PKB belum melakukan uji emisi.
"Kebijakan tersebut akan mendorong uji emisi secara masif dan memberikan dampak perbaikan kualitas udara di Ibu Kota," ujarnya.