Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor tahun ini digelar di sejumlah wilayah di Indonesia. Ada tujuh provinsi yang menerapkan program itu agar bisa dimanfaatkan masyarakat menyelesaikan kewajibannya.
Kebijakan ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah dengan aturan dan syarat pemutihan pajak kendaraan yang telah berlaku.
Ada pun aturan ini berupa penghapusan denda atau sanksi administratif memungkinkan pemilik kendaraan sehingga tidak perlu mengeluarkan uang dalam jumlah besar untuk membayar pajak tahunan kendaraan, cukup membayar pajak pokok sesuai besaran yang telah ditentukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga :![]() Tips Otomotif Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Mobil |
daerah yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan 2023:
Jawa Tengah menggelar program pemutihan yaitu bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) dan bebas pajak progresif mulai 26 April sampai 22 Desember 2023 dan bebas sanksi administrasi pada periode 26 April hingga 26 Juni 2023.
Provinsi Lampung mengumumkan program pemutihan yang berlaku April hingga September 2023. Masyarakat dapat memanfaatkan bebas BBNKB II, bebas denda pajak, diskon pokok tunggakan pajak.
Untuk diskon yang dapat dinikmati masyarakat besarannya mulai 50 persen sampai dengan 70 persen.
Provinsi Sumatera Selatan juga menggelar program pemutihan pada 2023 ini yang dimulai 1 April dan meliputi bebas denda serta bunga pajak PKB, serta tunggakan PKB selama dua tahun atau lebih.
Kemudian bebas denda dan bunga pajak BBNKB II, serta pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen.
Kalimantan Timur menggelar berbagai program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2023 yang berlaku mulai Juni. Program yang dijalankan yaitu bebas denda PKB, dan BBNKB II dan seterusnya, bebas pajak progresif, hingga diskon tunggakan pajak mulai dua persen sampai 50 persen.
Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Tengah kembali membuka layanan pemutihan pajak mulai 17 Mei hingga 31 Agustus 2023.
Layanan ini berupa diskon denda pajak kendaraan bermotor yang menunggak satu tahun ke atas, pembebasan BBNKB II, baik pokok maupun dendanya, dan bebas tarif progresif untuk kendaraan bermotor roda empat.
Keringanan dan pembebasan PKB, sanksi administrasi, serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya juga berlaku di Sulawesi Tenggara.
Program pemutihan pajak kendaraan tersebut sesuai Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 268 Tahun 2023 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.
Program pemutihan pajak ini baru pertama kali terlaksana setelah pemekaran di daerah Papua. Program ini mulai Juni hingga 12 Juli 2023. Selain pembebasan denda PKB, Pemprov Papua juga membebaskan BBNKB dan BBNKB II.