Melakukan modifikasi pada kendaraan dengan mengganti warna cat boleh saja dilakukan asal dengan catatan. Pemilik juga perlu mengubah keterangan warna yang tertera pada STNK serta BPKB biar ikut aturan.
Mengganti informasi seperti warna kendaraan pada STNK tidak semahal yang kita bayangkan. Berikut ini uraiannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggantian warna kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada peraturan ini disebutkan penerbitan BPKB baru untuk mobil atau kendaraan roda empat dan lebih akan dikenakan biaya Rp375 ribu. Kemudian penerbitan STNK baru Rp200 ribu dan pengesahan STNK dikenakan biaya Rp50 ribu.
Sedangkan kendaraan roda dua atau roda tiga biaya penerbitan BPKB baru Rp225 ribu, penerbitan STNK baru Rp100 ribu, dan biaya pengesahan STNK Rp25 ribu.
Bila pemilik kendaraan hanya mengubah warna tidak lebih dari 20 persen dari warna asli sesuai data kendaraan, pemilik tak perlu melakukan atau mengurus ganti warna motor pada STNK.
Untuk mengganti warna di STNK, pemilik kendaraan perlu melakukan sejumlah langkah yang sebenarnya sama dengan meregistrasi kendaraan.
Pemilik perlu membawa mobil yang warnanya telah diubah ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai dengan wilayah yang ada di KTP.
Sebelum registrasi, pemilik kendaraan diwajibkan mengisi formulir dan melakukan cek fisik kendaraan. Setelah selesai, petugas akan memberikan bukti hasil cek fisik kendaraan yang akan dilampirkan bersama dengan formulir ke loket registrasi.
Proses ini tidak memakan waktu lama, bahkan STNK dan BPKB bisa langsung terbit di hari yang sama. Jadi pemilik kendaraan tidak perlu bolak-balik kantor Samsat.
Selain langkah tersebut, pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah berkas untuk dilampirkan dalam proses registrasi, mengutip Seva.
Bila mobil menggunakan nama perorangan, data diri yang perlu disiapkan adalah KTP, SIM, KK, dan paspor jika ada. Bila pemilik kendaraan tidak dapat mengurus proses ganti warna mobil di STNK sendiri, dapat diwakilkan orang lain dengan memberikan surat kuasa yang disertai materai Rp6.000.
Lihat Juga :Tips Otomotif Cara Urus STNK Kendaraan Hilang |
Bawa juga identitas kendaraan yang meliputi STNK asli dan fotokopi, BPKB dan fotokopi, bukti pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir, surat keterangan bermaterai dan SIUP serta NPWP dari bengkel yang mengubah warna.
Sebelum mengganti warna mobil pastikan bengkel yang mengecat memiliki SIUP dan NPWP untuk memudahkan ketika akan mengurus ganti warna mobil di STNK.
Ingat, mengganti keterangan warna pada STNK dan BPKB harus dilakukan sehingga Anda tidak berisiko ditilang. Anda yang melanggar dapat dijerat UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 288 ayat 1.
![]() |