Syarat terbaru dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah wajib melampirkan sertifikat dari sekolah mengemudi. Pihak kepolisian mengatakan hanya sekolah mengemudi terakreditasi yang dapat mengeluarkan sertifikat tersebut.
"Karena di dalam aturan Perpol yang berbunyi bahwa sertifikasi mengemudi yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, terakreditasi itu resmi," kata Yusri di Jakarta, Senin (19/6).
Menurut Yusri selain terakreditasi, instruktur mengemudi di sekolah itu juga harus memiliki pendidikan dan ijazah resmi terkait kepelatihan mengemudi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Resminya itu dia perusahaannya resmi, kemudian juga para pengujinya harus punya sertifikat ijazah mengemudi yang dikeluarkan oleh, para penguji ya, para instruktur-instrukturnya harus memang memiliki pendidikan," jelasna.
Yusri mengatakan ada alasan di balik ketentuan tersebut. Salah satunya karena proses pembuatan SIM di Indonesia terlalu mudah.
Ia pun membandingkan proses pembuatan SIM di Indonesia dengan negara lain. Yusri mengatakan proses pembuatan SIM di Indonesia tergolong mudah dan murah.
Menurutnya Indonesia menempati urutan ke-10 di dunia sebagai negara paling mudah mendapatkan SIM.
Lihat Juga : |
"Indonesia ini termasuk terlalu mudah sekali bikin SIM. Ini masalah kecelakaan loh, saya tahu setiap orang pasti bisa bawa kendaraan. Yang sekolah (diuji) ini yang paling utama adalah etik berkendara, etika," tutur Yusri.
"Yang kekurangan kita orang-orang pengemudi, para pengendara kendaraan bermotor di jalan sampai terjadi kecelakaan. Ini adalah etikanya yang kurang," lanjutnya.