Korlantas Sebut Pelat Kode Khusus Z Sudah Berlaku
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah memberlakukan pelat nomor kendaraan bermotor khusus yang sebelumnya memakai kombinasi akhiran huruf RF diganti menjadi Z. Sejumlah instansi pemerintah disebut sudah mulai menggunakannya.
"Sudah dimulai, sudah ada juga yang memakai," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus di Jakarta, Kamis (22/6).
Kendati begitu, Yusri tak menjelaskan secara rinci sejak kapan pelat tersebut diterbitkan.
Selain pelat khusus, pembaharuan pelat kategori rahasia juga sudah berlaku dan diterbitkan untuk menunjang kegiatan dinas. Sebelumnya ada dua pelat rahasia yang kadung diketahui publik, yakni kombinasi huruf IR dan QH.
"Tapi karena ini pelat rahasia, saya tidak sebutkan apa pengganti kodenya," kata Yusri.
Lebih lanjut, Yusri bilang polisi telah menghentikan perpanjangan dan pengajuan pelat khusus serta rahasia sejak 10 Oktober 2022. Pelat khusus dan rahasia ini hanya memiliki masa berlaku satu tahun.
Maka, per Oktober 2023 nanti semua pelat khusus dan rahasia berkode lama, yakni RF, IR, dan QH sudah tak lagi bisa berlaku dan diperpanjang.
"Karena terakhir pengajuan itu Oktober tahun lalu. Karena masa berlaku satu tahun, jadi hanya sampai Oktober tahun ini saja," kata Yusri.
Untuk pelat khusus baru, Yusri bilang bisa digunakan oleh Eselon 1, Eselon 2, Kementerian dan Lembaga, serta TNI/Polri. Pelat kendaraan tersebut tetap memakai awalan angka '1'.
"Tetap 1 (angka depannya), kalau nomor khusus enggak apa-apa saya buka tapi kalau nomor rahasia enggak. Polisi yang tadinya 'RFP' jadi 'ZZP', Angkatan Darat 'ZZD', kan gitu semuanya kepala 1, angka 1," kata dia.
Penerbitan pelat ini juga tidak bisa seperti sebelumnya karena prosedurnya diklaim lebih ketat. Nantinya akan ada verifikasi apakah kendaraan tersebut memenuhi aturan untuk mendapatkan pelat nomor khusus dan rahasia.
Jika sesuai, baru bisa menggunakan pelat nomor khusus yang berlaku selama satu tahun.
Penertiban pelat kombinasi RF, QH, dan IR ini dilatarbelakangi maraknya penggunaan pelat nomor khusus dan rahasia pada mobil yang bukan peruntukannya. Seharusnya pelat ini hanya bisa dipakai oleh seseorang dalam rangka bertugas atau dinas pada sebuah instansi pemerintahan.
(ryh/dmr)