Polisi mengumumkan pelat nomor khusus yang semula menggunakan kode huruf kombinasi RF kini diubah menjadi Z. Hal ini menjadi tindak lanjut kepolisian setelah maraknya penyalahgunaan pelat RF yang tidak sesuai peruntukannya.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus mengatakan pelat baru dengan kode Z ini telah resmi berlaku dan mulai digunakan sejumlah instansi pemerintahan.
"Sudah dimulai, sudah ada juga yang memakai," kata Yusri di Jakarta, Kamis (22/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelat khusus baru ini dapat digunakan oleh Eselon 1, Eselon 2, Kementerian dan Lembaga, serta TNI/Polri. Pelat tersebut juga tetap memakai awalan angka '1'.
"Tetap 1 (angka depannya), kalau nomor khusus enggak apa-apa saya buka tapi kalau nomor rahasia enggak. Polisi yang tadinya 'RFP' jadi 'ZZP', Angkatan Darat 'ZZD', kan gitu semuanya kepala 1, angka 1," kata dia.
Selain pelat khusus, pembaharuan pelat kategori rahasia juga sudah berlaku dan diterbitkan untuk menunjang kegiatan dinas. Sebelumnya ada dua pelat rahasia yang kadung diketahui publik, yakni kombinasi huruf IR dan QH.
"Tapi karena ini pelat rahasia, saya tidak sebutkan apa pengganti kodenya," ujar Yusri.
Yusri menambahkan polisi telah menghentikan perpanjangan dan pengajuan pelat khusus serta rahasia berkode lama sejak 10 Oktober 2022.
Pelat khusus dan rahasia dipahami hanya memiliki masa berlaku satu tahun. Maka, per Oktober 2023, semua pelat khusus dan rahasia yakni RF, IR, dan QH sudah tak lagi bisa berlaku dan diperpanjang.
"Karena terakhir pengajuan itu Oktober tahun lalu. Karena masa berlaku satu tahun, jadi hanya sampai Oktober tahun ini saja," tutup Yusri.