Anda perlu mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum mengikuti program pemutihan denda pajak yang digelar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Program pemutihan denda pajak ini berlaku sejak 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan pemutihan ini meliputi penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama (BBNKB).
Merujuk informasi dari laman Bapenda DKI, pemutihan ini berupa:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain merayakan ulang tahun DKI, pemutihan denda pajk ini juga untuk memudahkan dan memberi insentif kepada masyarakat, khususnya bagi yang terkena dampak di tahun-tahun pandemi Covid-19. Keringanan pajak ini diharapkan menggerakkan pemilik kendaraan proaktif membayar pajak.
"Dengan adanya langkah-langkah positif seperti ini, pemilik kendaraan sekarang dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah dan turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta. Jadi, jangan tunggu lagi!" tertulis di situs Bapenda DKI.
Penghapusan denda atau sanksi administratif memungkinkan pemilik kendaraan tidak perlu mengeluarkan uang dalam jumlah besar untuk membayar pajak tahunan kendaraan, cukup membayar pajak pokok sesuai besaran yang ditentukan.
Bagi Anda yang hendak memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan, ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan.
Mengutip Daihatsu, khusus program pembebasan denda balik nama kendaraan bermotr atau BKKBN II ada dokumen tambahan yang harus dilampirkan, yaitu:
![]() |