Viral Pria Ngaku Polisi Marah karena Ditegur Merokok Saat Naik Motor

CNN Indonesia
Senin, 26 Jun 2023 15:11 WIB
Sebuah video yang berisi seorang pria mengaku sebagai anggota polisi ketika ditegur karena merokok saat mengendarai sepeda motor viral di media sosial.
Ilustrasi. Sebuah video yang berisi seorang pria mengaku sebagai anggota polisi ketika ditegur karena merokok saat mengendarai sepeda motor viral di media sosial. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sebuah video yang berisi seorang pria mengaku sebagai anggota polisi ketika ditegur karena merokok saat mengendarai sepeda motor viral di media sosial.

Salah satu akun, @lambe_turah mengunggah video tersebut. Dalam video itu, perekam terlibat cekcok dengan pria yang mengaku-ngaku polisi tersebut.

Perekam tampak menegur pria tersebut. Alih-alih meminta maaf, pria tersebut malah mengaku-ngaku sebagai anggota Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Siapa lo?" tanya perekam video.

"Polisi," jawab pria tersebut.

Perekam video tak percaya jika pria tersebut anggota kepolisian. Ia menyebut seharusnya anggota polisi mengetahui aturan dilarang merokok saat berkendara.

Pria tersebut masih bersikeras tidak bersalah dan justru memamerkan kartu identitas yang diduga KTA kepolisian.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Jagakarsa Kompol Multazam mengatakan pria yang ada dalam video itu bukan anggota kepolisian. Multazam juga menyebut KTA yang ditunjukan bukan KTA Polri.

"Sedang kami selidiki. Bukan anggota Polsek. Dari video itu bukan KTA anggota," kata Multazam saat dikonfirmasi, mengutip Detik.

Larangan merokok saat mengemudi motor

Kepolisian sudah sering mengimbau agar pengendara menghilangkan budaya merokok saat berkendara.

Merokok bersamaan dengan aktivitas mengemudi dilarang dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 1.

Ketentuan ini mengatur "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."

Pasal itu memang tak mengurai secara jelas mengenai larangan merokok. Namun merokok diasumsikan dapat mengganggu konsentrasi ketika mengemudi.

Pelanggaran pada pasal tersebut dapat dijerat oleh Pasal 283 dengan ancaman denda hingga Rp750 ribu.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750,000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Di sisi lain, Kementerian Perhubungan telah merilis Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Pada peraturan tersebut dijelaskan tentang larangan merokok dan melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi pengemudi.

Selain mengurangi konsentrasi, merokok juga dapat mengganggu pengendara dan pengguna jalan lain bahkan menyebabkan kecelakaan.

Pada pasal 6 huruf c, aturan tersebut berbunyi, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor."

Pemerintah melalui pasal tersebut secara jelas dan spesifik melarang setiap pengendara melakukan aktivitas apapun yang potensi memecah konsentrasi.

[Gambas:Video CNN]



(dmr/dmr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER