TIPS OTOMOTIF

Syarat, Cara, dan Biaya Mengurus SIM Hilang

CNN Indonesia
Senin, 26 Jun 2023 16:23 WIB
Mengurus SIM hilang juga cenderung mudah apabila persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap.
Ilustrasi. Syarat, Cara, dan Biaya Mengurus SIM Hilang. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengendara wajib mengurus penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru apabila hilang. Pengurusan SIM hilang dapat dilakukan di Satpas terdekat dengan membawa sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan.

SIM merupakan syarat wajib bagi pengendara kendaraan bermotor. Oleh karena itu, apabila Anda kehilangan SIM, maka harus segera mengurusnya.

Mengurus SIM hilang juga cenderung mudah apabila persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap. Syarat-syarat yang harus disiapkan sebelum mengurus SIM hilang di antaranya:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Surat kehilangan dari kantor kepolisian terdekat
  • Fotokopi SIM yang hilang (jika ada)
  • KTP asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit

Setelah dokumen dan berkas-berkas yang menjadi persyaratan tersebut sudah siap, langkah selanjutnya adalah mengurus SIM hilang di Satpas terdekat guna pengajuan SIM baru.

Datangi Satpas terdekat

Setelah mengantongi surat kehilangan dari kepolisian, Anda harus mendatangi Satpas tempat tinggal Anda. Anda perlu membawa salinan SIM yang hilang dan fotokopi KTP atau KTP aslinya.

Namun, jika Anda tidak memiliki salinan SIM, surat keterangan dari kepolisian dapat menjadi bukti bahwa sebelumnya Anda memiliki SIM.

Periksa tes kesehatan

Sebelum Anda melakukan pendaftaran, petugas akan mengarahkan Anda untuk melakukan tes kesehatan. Beberapa tes kesehatan yang dilakukan adalah tensi darah, mata, dan lain-lain.

Pemeriksaan kesehatan ini tidak memakan banyak waktu, kurang dari 15 menit. Proses pemeriksaan kesehatan ini dilakukan di lokasi Satpas tempat Anda mengurus SIM.

Namun, Anda juga bisa melakukan tes kesehatan terlebih dulu di puskesmas, klinik, atau rumah sakit sebelum berkunjung ke Satpas dan membuat surat dokter. Jika Anda sudah memiliki surat keterangan dokter, Anda tidak perlu lagi melakukan tes kesehatan di Satpas.

Mengurus AKDP

AKDP atau Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi ini bersifat opsional atau pilihan. Oleh karena itu, jika tidak ingin mengurus AKDP, Anda dapat melewatinya dan melanjutkan proses pendaftaran.

Untuk membuat asuransi ini, Anda akan dikenakan biaya Rp30 ribu. Bagi pemohon yang membuat AKDP, maka akan mendapat santunan apabila mengalami kecelakaan saat berkendara.

Serahkan persyaratan untuk pendaftaran

Pendaftaran dilakukan dengan memberikan persyaratan yang dibutuhkan seperti surat keterangan dari kepolisian dan kartu asuransi jika membuat. Jangan lupa mengambil formulir dan mengisi dengan identitas diri yang lengkap.

Jika berkas-berkas tersebut sudah siap, Anda dapat langsung menyerahkan ke loket pendaftaran dan petugas akan segera melakukan pengecekan.

Verifikasi data

Setelah petugas melakukan pengecekan dan persyaratan yang diberikan sudah valid, Anda akan diminta melakukan verifikasi data. Verifikasi ini dilakukan guna mengambil data pada SIM lama Anda.

Pengambilan foto dan sidik jari

Jika proses verifikasi data sudah dilakukan dan data Anda valid, selanjutnya petugas akan melengkapi data SIM dengan foto dan sidik jari. Anda hanya perlu menunggu giliran pengambilan foto.

Tidak ketinggalan juga untuk melengkapi SIM baru Anda dengan tanda tangan. Bisa dikatakan, proses pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan adalah persyaratan terakhir dalam mengurus SIM yang hilang.

Ambil SIM baru

Setelah langkah-langkah tersebut rampung, maka tinggal waktunya Anda menunggu SIM jadi. Anda akan diminta untuk menunggu giliran mendapatkan SIM baru.

Petugas akan memanggil nama-nama yang mendaftarkan diri hari itu, Anda hanya perlu menunggu nama Anda dipanggil petugas, mengutip Suzuki.

Biaya pengurusan SIM hilang

Biaya pembuatan SIM hilang sama dengan biaya perpanjangan SIM yang disesuaikan dengan golongan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

  • SIM A Rp80 ribu
  • SIM BI Rp80 ribu
  • SIM BII Rp80 ribu
  • SIM C Rp75 ribu
  • SIM CI Rp75 ribu
  • SIM CII Rp75 ribu
  • SIM D Rp30 ribu
  • SIM DI Rp30 ribu

(dmr/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER