Pengemudi Ngomel Tarif Tol Cikampek Rp724 Ribu, Diduga Putar Balik

CNN Indonesia
Senin, 26 Jun 2023 17:36 WIB
Seorang pengemudi tampak dalam video viral mengeluh kena tarif Rp724 ribu di Tol Cikampek, dia diduga melakukan pelanggaran yakni putar balik.
Seorang pengemudi tampak dalam video viral mengeluh kena tarif Rp724 ribu di Tol Cikampek, dia diduga melakukan pelanggaran yakni putar balik. (cnnindonesia/safir makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Curhat seorang pengemudi mobil di media sosial viral lantaran dia dikenakan tarif Rp724 ribu saat melakukan perjalanan dari Jakarta ke Bandung via tol.

Terlihat dalam video yang diunggah di Twitter, perekam video memperlihatkan layar informasi tarif tol dengan jumlah Rp724 ribu. Informasi lain yang tertera yaitu asal pengemudi dari gerbang Cikampek Utama.

Tarif ini berkali-kali lipat lebih tinggi dari biaya normal perjalanan Jakarta-Bandung, di mana biasanya tak sampai Rp100 ribu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perekam video ini merasa heran dengan kejadian yang menimpanya, dia juga sedikit mengurai kronologi perjalanannya ke Bandung dari Jakarta.

"Hari ini gue mau ke Bandung, tapi karena salah jalur, akhirnya keluar dulu di (salah satu pintu tol). Dan saat masuk lagi ke arah Bandung dan keluar Cikampek Utama 4, tarifnya segini," kata seorang pria pada video itu dikutip Senin (26/6).

"Memang semahal itu tol Jakarta ke Bandung," lanjut dia.

Video yang kadung viral tersebut lantas mendapat banyak respons dari warganet. Sebagian komentar tak sedikit yang menduga pengemudi itu sempat melakukan pelanggaran lalu lintas yaitu putar balik di tol sehingga terkena hukuman administratif oleh sistem.

Larangan putar balik tol

Ada aturan yang melarang pengguna jalan tol putar balik di jalan tol karena dapat memicu kecelakaan. Jika Anda melakukannya dianggap pelanggaran dan bisa mendapat hukuman denda dua kali lipat dari tarif tol terjauh di ruas tol tersebut.

Pengguna jalan tol yang putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya pada sistem pembayaran tol tertutup akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS). Saat itu juga Anda harus membayar denda dua kali lipat dari tarif terjauh.

Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol.

Pada pasal 86 pada ayat dua poin a sampai c, yakni ;

2) Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;

b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau

c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Misalnya, Anda dari Bandung masuk ke Tol Pasteur dan ingin ke Jakarta. Setelah berkendara sekitar 20 km Anda memutuskan putar balik dan keluar di gerbang yang sama, yaitu Pasteur.

Sistem akan membacanya sebagai AGS dan Anda harus membayar dua kali lipat jarak terjauh dari tarif tol.

(ryh/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER