Putar Balik di Jalan Tol Bisa Kena Denda Maksimal, Berikut Aturannya

CNN Indonesia
Selasa, 27 Jun 2023 11:09 WIB
Pengemudi wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan jika melakukan putar balik di jalan tol.
Ilustrasi. Pengemudi wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan jika melakukan putar balik di jalan tol. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejadian pengendara harus membayar tarif tol hingga Rp724 ribu di Gerbang Tol Cikampek Utama 4 viral di media sosial. Pengendara itu diduga melakukan putar balik di salah satu jalan tol.

PT Jasamarga Transjawa dalam keterangan resminya menjelaskan hal tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku. Pasalnya, pengendara itu diduga telah menyalahi aturan penggunaan jalan Tol Cikampek saat menuju GT Cikampek Utama 2.

Hasil penelusuran di lapangan, pengguna jalan melakukan transaksi masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2. Transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan. Sedangkan denda akibat transaksi ini telah diselesaikan pada hari yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nilai Rp724 ribu yang harus dibayarkan pengemudi itu disebut Jasamarga sebagai denda. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup apabila:

  1. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, diantaranya karena e-Toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar.
  2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.
  3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang di antaranya dengan melakukan putar arah di median jalan tol dan/atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.

Perhitungan denda Rp724 ribu berdasarkan tarif terjauh dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp352 ribu x 2 = Rp704 ribu serta ditambah tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp20 ribu, sehingga denda yang dikenakan kepada pengguna jalan adalah sebesar Rp724 ribu.

Viral di medsos

Sebelumnya seorang pengemudi mobil mengaku dikenakan tarif perjalanan tol Jakarta -Bandung Rp724 ribu. Pengemudi merasa heran dengan kejadian yang menimpanya.

"Hari ini gue mau ke Bandung, tapi karena salah jalur, akhirnya keluar dulu di (salah satu pintu tol). Dan saat masuk lagi ke arah Bandung dan keluar Cikampek Utama 4, tarifnya segini," kata seorang pria dalam video yang viral di Twitter.

"Memang semahal itu tol Jakarta ke Bandung?" lanjut dia.

Unggahan yang disertai video ini turut memperlihatkan layar informasi tarif tol dengan jumlah Rp724 ribu. Informasi lain yang tertera yaitu asal pengemudi dari gerbang Cikampek Utama.

Tarif ini berkali-kali lipat lebih tinggi dari biaya normal perjalanan Jakarta-Bandung, yang baisanya tak sampai Rp100 ribu.

Setelah viral, pengemudi ini mendapat banyak respons dari warganet. Sebagian komentar malah menduga pengemudi itu sempat melakukan pelanggaran lalu lintas yaitu putar balik di tol sehingga terkena hukuman administratif oleh sistem.



(ryh/dmr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER