Korlantas Polri telah memberikan dispensasi kepengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis selama masa cuti bersama dan libur lebaran Iduladha pada 28-30 Juni 2023. Pengurusan SIM itu bisa dilakukan mulai hari ini, Senin (3/7).
Selama periode 28-30 Juni pelayanan perpanjangan SIM dan pembuatan SIM baru libur. Ini juga berlaku pada tanggal 1-2 Juli yang merupakan hari Sabtu dan Minggu.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pemegang SIM yang masa berlakunya mati pada 28 Juni sampai 2 Juli diberikan dispensasi untuk melakukan perpanjangan pada 3-5 Juli. Bila tak dilakukan dalam periode itu maka SIM akan mati permanen dan butuh pembuatan SIM baru.
Kebijakan ini diatur dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1342/VI/YAN.1.1./2023. Surat telegram ini telah disebar ke para Kapolda pada 21 Juni 2023.
Masa berlaku SIM di Indonesia adalah selama lima tahun. Peride aktif SIM sekarang tak mengacu pada tanggal lahir pemohon, jadi kemungkinan Anda tak bisa memperkirakannya berdasarkan hal itu lagi sebab masa berlaku tergantung tanggal pencetakan.
Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM perlu menyiapkan berbagai dokumen, di antaranya fotokopi KTP, fotokopi SIM asli, bukti cek kesehatan dan bukti tes psikologi.
Anda tak perlu melakukan perpanjangan SIM di Satpas tempat penerbitan. Perpanjangan bisa dilakukan di Satpas mana saja.
![]() |