Cara Mendapatkan SIM Internasional

CNN Indonesia
Kamis, 06 Jul 2023 15:04 WIB
Cara mendapat Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional ternyata tidak sesulit membuat SIM nasional karena tidak butuh ujian teori dan praktik.
Ilustrasi. Cara mendapat Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional ternyata tidak sesulit membuat SIM nasional karena tidak butuh ujian teori dan praktik. (Foto: iStockphoto/Duncan_Andison)
Jakarta, CNN Indonesia --

Cara mendapat Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional ternyata tidak sesulit membuat SIM nasional karena tidak butuh ujian teori dan praktik. Anda bahkan bisa membuat SIM Internasional secara online.

SIM Internasional wajib dikantongi apabila Anda hendak mengemudi di luar negeri. Saat ini SIM Internasional berlaku di 92 negara yang mengakui, menandatangani, mensukseskan dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968.

Lembaga yang bisa menerbitkan SIM Internasional di Indonesia adalah Polri. Hal ini merujuk Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, bagaimana cara mendapat SIM Internasional? Sebelum masuk ke langkah-langkah tersebut, ada baiknya Anda mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan.

Syarat pembuatan SIM Internasional

1. Foto diri terbaru dengan syarat:

- Foto tampak 2 kancing kemeja
- Warna latar belakang putih
- Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
- Tidak menggunakan kacamata
- Wajah menghadap kamera
- Tidak menggunakan soft lens
- Bukan foto hitam putih
- Tidak boleh terlihat gigi

2. KTP
3. KITAP (khusus WNA)
4. Paspor yang masih berlaku
5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM Internasional yang akan diajukan)
6. Tanda tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)

Sejumlah dokumen itu dapat diunggah dengan cara di-scan atau difoto di atas kertas HVS. Apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai maka pendaftaran SIM Internasional dapat dibatalkan dan biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan dengan biaya administrasi dibebankan kepada pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.

Cara membuat SIM Internasional

Setelah persyaratan tersebut telah lengkap, berikut langkah-langkah membuat SIM Internasional.

  1. Kunjungi laman resmi Korlantas Polri
  2. Klik tombol Daftar
  3. Isi formulir registrasi online dan unggah soft copy dari foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor
  4. Pilih cara pengambilan/pengiriman Buku SIM Internasional
  5. Pemohon menerima Virtual Account pada website dan konfirmasi pembayaran di email. Lakukan segera pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera
  6. Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan mendapat nomor registrasi di email Bukti Registrasi.


Biaya pembuatan SIM Internasional baru sebesar Rp250 ribu, sementara untuk perpanjangan Rp225 ribu. Sementara untuk biaya jasa pengiriman disesuaikan dengan jasa yang dipilih dan jarak tempuh.

Infografis - Syarat Baru Bikin SIM Sertifikat Mengemudi dan Peserta Aktif JKNInfografis - Syarat Baru Bikin SIM Sertifikat Mengemudi dan Peserta Aktif JKN (Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian)
(dmr/dmr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER