Syarat dan Cara Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat

CNN Indonesia
Jumat, 07 Jul 2023 07:00 WIB
Tidak semua kendaraan bermotor berhak mendapat diskon pajak. Program ini khusus untuk kendaraan yang menunggak pajak lebih dari tujuh tahun.
Ilustrasi. Tidak semua kendaraan bermotor berhak mendapat diskon pajak. Program ini khusus untuk kendaraan yang menunggak pajak lebih dari tujuh tahun. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor sejak Senin (3/7) hingga 31 Agustus. Ada dua program yang ditawarkan, yakni diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Tidak semua kendaraan bermotor berhak mendapat diskon pajak. Program ini khusus untuk kendaraan yang menunggak pajak lebih dari tujuh tahun.

Kendaraan yang tidak bayar pajak lebih dari tujuh tahun cukup membayar tiga tahun saja. Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi, berikut rinciannya mengutip laman Bapenda Jabar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar

  • STNK asli
  • KTP asli pemilik baru
  • SKKP/SKPD terakhir
  • BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan/penerbitan STNK)
  • Kendaraan dihadirkan di Samsat (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
  • Bukti hasil cek fisik (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)

Syarat bebas BBNKB II selama pemutihan pajak di Jabar

  • STNK asli
  • KTP asli pemilik baru
  • SKKP/SKPD terakhir
  • BPKB asli
  • Bukti pengalihan kepemilikan
  • Kendaraan dihadirkan di Samsat
  • Bukti hasil cek fisik
  • Semua berkas difotokopi

Mekanisme pembayaran pajak selama program pemutihan pajak

Setelah seluruh persyaratan tersebut lengkap, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk mengurus pajak selama program pemutihan pajak di Jawa Barat.

  • Melakukan cek fisik (untuk pembayaran PKB 5 tahunan atau penerbitan STNK)
  • Melakukan cek kepemilikan kendaraan di loket progresif
  • Menyerahkan dokumen persyaratan di loket pendaftaran
  • Petugas akan menetapkan besaran pajak, BBNKB 0 Persen dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB. Khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun hanya bayar 3 tahun.
  • Melakukan pembayaran di loket pembayaran
  • Menerima SKKP/SKPD yang diregister dan STNK yang telah disahkan di loket penyerahan

Program pembebasan BBNKB II dan diskon pajak kendaraan tahun 2023 diperuntukkan untuk orang pribadi yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di Daerah Hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Metro Jaya. Serta badan, pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemerintah desa di Jawa Barat.

(dmr/dmr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER