Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor sejak Senin (3/7) hingga 31 Agustus. Ada dua program yang ditawarkan, yakni diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Tidak semua kendaraan bermotor berhak mendapat diskon pajak. Program ini khusus untuk kendaraan yang menunggak pajak lebih dari tujuh tahun.
Kendaraan yang tidak bayar pajak lebih dari tujuh tahun cukup membayar tiga tahun saja. Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi, berikut rinciannya mengutip laman Bapenda Jabar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah seluruh persyaratan tersebut lengkap, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk mengurus pajak selama program pemutihan pajak di Jawa Barat.
Program pembebasan BBNKB II dan diskon pajak kendaraan tahun 2023 diperuntukkan untuk orang pribadi yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di Daerah Hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Metro Jaya. Serta badan, pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemerintah desa di Jawa Barat.
(dmr/dmr)