Kakorlantas Polri Firman Shantyabudi menjelaskan mengapa mengusulkan penerbitan pelat nomor dengan tulisan nama seseorang yang harganya bisa Rp500 juta. Menurut dia hal itu dapat menjadi tambahan pemasukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
PNBP kepolisian selama ini fokus pada pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kata Firman hal itu yang bikin jajarannya melakukan jual-beli SIM di lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, PNBP dari SIM pada 2022 jumlahnya mencapai Rp1,2 triliun. Sebanyak 60 persen atau Rp650 miliar merupakan perpanjangan SIM dan sisanya penerbitan SIM baru.
"Saya mengusulkan hal yang bisa digali sebagai PNBP tapi ke depan kita berharap nanti ada yang pakai mobil misalnya 'Firman 1' begitu kalo misal orangnya mau Rp500 juta, itu contoh. Bisa saja nanti kalau peminatnya banyak dilelang saja nah itu masuk ke negara," kata Firman, Rabu (12/7).
Firman ingin PNBP tak fokus lagi dari SIM. Dia bilang jika itu terus dilakukan anak buahnya bakal memilih mengejar target PNBP.
"Nah saya usulkan bukan dari SIM, karena kalau SIM ditarget takutnya nanti yang engak lulus (jadi) dilulus-lulusin. Nanti saya khawatir jajaran saya nih yang akhirnya lebih milih mengejar PNBP ketimbang mencari kualitas bagaimana pengemudi tuh aman di jalan," ujar dia.
Usulan pelat nomor nama Rp500 juta ini sebelumnya disampaikan Firman saat rapat bersama Komisi III DPR pekan lalu. Ketika itu dia bilang pelat nomor itu bisa dirancang khusus cuma. memakai susunan huruf menyesuaikan permintaan peminatnya.
Masa berlaku pelat nomor itu dikatakan bisa hanya lima tahun. Pemiliknya juga disebut bisa mendapat keistimewaan lain seperti bebas ganjil genap.
(fea)