Dampak SIM Berlaku Seumur Hidup, Negara Bisa Kehilangan Rp650 Miliar

CNN Indonesia
Kamis, 13 Jul 2023 17:00 WIB
Menurut Kemenkeu pada 2022 PNBP SIM jumlahnya Rp1,2 triliun, porsinya perpanjangan 60 persen atau Rp650 miliar dan sisanya penerbitan SIM baru.
Menurut Kemenkeu pada 2022 PNBP SIM jumlahnya Rp1,2 triliun, porsinya perpanjangan 60 persen atau Rp650 miliar dan sisanya penerbitan SIM baru. (ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penerimaan negara bakal hilang sampai lebih dari Rp650 miliar jika Surat Izin Mengemudi (SIM) diberlakukan seumur hidup menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Perubahan soal SIM ini sebelumnya diusulkan berbagai pihak termasuk DPR.

Pengurusan SIM merupakan objek Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pemasukan PNBM itu 60 persen berasal dari perpanjangan SIM, sedangkan penerbitan SIM baru 40 persen.

"Kalau misalkan itu diberlakukan, maka pendapatan dari perpanjangan SIM itu bisa turun 60 persen. Kalau dari data tahun 2022, satu tahun itu bisa dapat total Rp1,2 triliun, jadi bisa hilang sekitar Rp650 miliar," kata Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu Wawan Sunarjo di Purwakarta, Rabu (12/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Wawan pihak yang akan menerima dampak dari kehilangan potensi PNBP ini adalah kepolisian, sementara Kemenkeu dikatakan tidak terlalu terpengaruh. PNBP SIM disebut Wawan untuk dana operasional kepolisian.

"Rp650 miliar itu kan untuk operasional mereka. Jadi, dari segi kepolisian, mereka akan kehilangan dana operasional itu," ucap dia.

Sebelumnya Kakorlantas Polri Firman Shantyabudi dalam rapat bersama Komisi III DPR menjelaskan ingin alternatif PNBP kepolisian yang selama ini fokus pada SIM.

Firman menyebut ada target PNBP dari SIM dan hal itu telah membuat oknum petugas mengakali jual-beli SIM.

"Mohon maaf, kami mohon sekali lagi SIM jangan dijadikan target Pak. Kami khawatir Kasatlantas kami jualan lagi, enggak lulus dilulus-lulusin. Sudah terjadi, yang belum waktunya pindah golongan, dipindahkan, ngejar PNBP," kata Firman pekan lalu.

Benny K. Harman, anggota Komisi III DPR, menanggapi pernyataan Firman dengan merekomendasikan masa berlaku SIM diganti menjadi seumur hidup. Saat ini SIM berlaku selama lima tahun dan mesti diperpanjang jika tetap ingin memilikinya. Benny mengatakan periode lima tahunan itu seperti alat cari duit.

"Kalau itu bagian pelayanan, mestinya tidak boleh ada lagi masa berlakunya SIM. Harus seumur hidup. Harus seumur hidup. Kalau setiap lima tahun itu kan alat cari duit," kata Benny.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan pihaknya sedang mengkaji penghapusan PNBP SIM yang terjadi jika SIM tak perlu perpanjangan dengan arti berlaku seumur hidup.

"Nanti kami diskusikan dengan kepolisian, apakah PNBP untuk SIM ini sudah bisa kami turunkan atau bahkan dieleminasi," ucap Isa.

Isa bilang SIM merupakan layanan tambahan yang sebenarnya tak diperlukan semua orang kecuali pihak yang punya akses menggunakan kendaraan. Kata dia SIM berbeda dengan penerbitan KTP yang saat ini gratis.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER