Bagaimana Cara Melaporkan SIM yang Hilang atau Dicuri?

CNN Indonesia
Rabu, 19 Jul 2023 14:00 WIB
Ilustrasi. Melaporkan SIM hilang atau dicuri sebetulnya cukup mudah. Anda hanya perlu mendatangi kantor polisi terdekat. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib bagi pengendara kendaraan bermotor. Oleh karena itu, apabila SIM hilang atau dicuri, Anda harus segera melaporkannya ke kepolisian.

Lalu, bagaimana cara melaporkan SIM yang hilang atau dicuri?

Melaporkan SIM hilang atau dicuri sebetulnya cukup mudah. Anda hanya perlu mendatangi kantor polisi terdekat.

Di sana, Anda harus melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). SPKT buka setiap hari selama 24 jam.

Mengutip Planet Ban, untuk kehilangan SIM, Anda perlu menyiapkan dokumen persyaratan berupa fotokopi KTP dan fotokopi SIM. Jika tidak menyimpan fotokopi SIM, Anda bisa meminta print ount SIM yang hilang di customer service bagian SIM.

Setelahnya, Anda bakal mendapatkan Surat Keterangan Hilang Kepolisian. Surat ini nantinya bisa digunakan untuk membuat SIM baru.

Cara mengurus SIM hilang

Setelah mendapatkan Surat Keterangan Hilang Kepolisian, langkah selanjutnya adalah mengurus SIM baru. Selain surat keterangan dari kepolisian, Anda juga perlu menyiapkan berbagai dokumen pada tahap ini, seperti KTP asli dan fotokopi, fotokopi SIM yang hilang (jika ada), serta surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit.

Berikut langkah-langkah mengurus SIM hilang:

Datangi Satpas terdekat

Setelah dokumen dan berkas-beraks yang menjadi persyaratan tersebut sudah siap, langkah selanjutnya adalah mengurus SIM hilang di Satpas terdekat guna pengajuan SIM baru.

Lihat Juga :

Periksa tes kesehatan

Sebelum mendaftar, petugas akan mengarahkan Anda untuk melakukan tes kesehatan. Beberapa tes kesehatan yang dilakukan adalah tensi darah, mata, dan lain-lain.

Pemeriksaan kesehatan tidak memakan banyak waktu, kurang dari 15 menit. Proses pemeriksaan kesehatan dilakukan di lokasi Satpas tempat Anda mengurus SIM.

Namun, jika Anda sudah memiliki surat keterangan dokter, Anda tidak perlu lagi melakukan tes kesehatan di Satpas.

Mengurus AKDP

AKDP atau Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi bersifat opsional. Apabila tidak ingin mengurus AKDP, Anda bisa melewatinya dan melanjutkan proses pendaftaran.

Untuk membuat asuransi ini, Anda akan dikenakan biaya Rp30 ribu. Bagi pemohon yang membuat AKDP, maka akan mendapat santunan apabila mengalami kecelakaan saat berkendara.

Serahkan syarat pendaftaran

Selanjutnya, Anda tinggal memberikan persyaratan yang dibutuhkan seperti surat keterangan dari kepolisian dan kartu asuransi jika membuat. Anda juga perlu mengisi formulir dengan identitas lengkap.

Setelah berkas-berkas tersebut siap, Anda dapat langsung menyerahkan ke loket pendaftaran dan petugas akan segera melakukan pengecekan.

Verifikasi data

Selanjutnya petugas akan melakukan pengecekan dan persyaratan. Jika sudah valid, Anda akan diminta melakukan verifikasi data guna mengambil data pada SIM lama.

Pengambilan foto dan sidik jari

Kemudian, setelah proses verifikasi data rampung, petugas akan melengkapi data SIM dengan foto dan sidik jari. Tidak ketinggalan juga untuk melengkapi SIM baru dengan tanda tangan.

Ambil SIM baru

Setelah langkah-langkah tersebut selesai, tinggal waktunya Anda menunggu SIM jadi. Anda akan diminta untuk menunggu giliarn mendapat SIM baru.

Syarat Baru Bikin SIM Sertifikat Mengemudi dan Peserta Aktif JKN (Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian)
(dmr/dmr)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Melihat Komitmen Toyota di Indonesia

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK