Cara mengganti Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hilang atau rusak sebetulnya cukup mudah apabila memahami prosedur dan langkah-langkahnya. Namun begitu, Anda perlu mempersiapkan sejumlah persyaratan untuk mengurus SIM yang rusak atau hilang.
Cara mengurus SIM yang rusak atau hilang ini sudah diatur lewat Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dalam Pasal 6 ayat 2 dan 3 dijelaskan apabila SIM rusak atau hilang, Anda bisa melakukan penerbitan SIM baru dengan membawa berkas yang dibawa ke Satpas. Berikut cara mengganti SIM yang hilang atau rusak, mengutip Ibid Astra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada sejumlah berkas yang wajib Anda persiapkan sebelum mengurus SIM rusak atau hilang, yakni:
Kemudian, datangi petugas loket untuk menyerahkan berkas-berkas tadi dan formulir yang telah diisi sebelumnya untuk dilakukan verifikasi data.
Lihat Juga : |
Setelahnya, Anda akan diarahkan ke ruang perekaman atau pemeriksaan biometrik yaitu berupa pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan pada SIM. Selanjutnya, petugas akan memberikan bukti pengambilan SIM dari petugas.
Terakhir, Anda tinggal menunggu nama Anda dipanggil untuk mendatangi loket pembayaran dengan membawa bukti pengambilan SIM yang diserahkan petugas untuk mengambil SIM baru.
Ada biaya yang harus Anda bayar untuk mengurus SIM yang rusak atau hilang. Biaya untuk mengurus SIM rusak atau hilang sama dengan biaya memperpanjang SIM, berikut daftarnya.
SIM A | Rp80.000 |
SIM B1 | Rp80.000 |
SIM B2 | Rp80.000 |
SIM C | Rp75.000 |
SIM C1 | Rp75.000 |
SIM C2 | Rp75.000 |
SIM D | Rp30.000 |
SIM D1 | Rp30.000 |
![]() |