Nomor mesin dan rangka kendaraan bisa pudar karena termakan usia. Meski begitu hal tersebut bisa diantisipasi dengan mempertebalnya kembali, namun caranya tidak bisa sembarangan.
Nomor mesin dan rangka merupakan salah satu poin yang tercantum dalam identitas kendaraan seperti STNK dan BPKB. Tanpa nomor tersebut, Anda bakal kesulitan mengurus surat-surat hingga perpajakannya.
Lihat Juga :![]() TIPS OTOMOTIF Tips Jual Mobil Bekas Supaya Harganya Tetap Tinggi |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AKPB Petrus Aldo Meisto Siahaan, Kasi Standar Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri, mengatakan Anda tidak bisa asal mempertebal kode rangka dan mesin menggunakan kemampuan sendiri.
Selain itu juga tak disarankan secara sembarang memanfaatkan layanan jasa 'ketrik' nomor kendaraan ilegal karena ujungnya dapat dipermasalahkan polisi.
"Jangan coba-coba sendiri [menebalkan nomor rangka dan mesin] itu," kata Aldo ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (12/7).
Jika nomor rangka dan mesin dipertebal secara mandiri, ini dapat menjadi pertanyaan oleh kepolisian ketika Anda mengurus surat-surat di Samsat. Ia khawatir ada penyalahgunaan terkait modus kejahatan pencurian atau penipuan kendaraan bermotor dengan mengubah identitasnya.
Namun ia tak mengurai lebih jauh apa sanksi jika ada kendaraan yang kedapatan mempertebal sendiri nomor rangka dan mesinnya.
"Karena pasti kami akan bertanya-tanya ini dilakukannya di mana? Di bengkel mana? Nanti bengkelnya akan kami tanyakan, benar enggak kendaraannya seperti ini. Jadi jangan pernah melakukan sendiri," ucap dia.
Aldo menambahkan ada prosedur resmi yang harus diterapkan masyarakat jika ingin mempertebal nomor mesin dan rangka kendaraan.
Caranya, cukup datang ke Samsat dan sampaikan apa permasalahan yang terjadi. Dari sana pihak Samsat akan membuat surat rekomendasi untuk bengkel yang bisa menangani masalah itu.
"Datang dulu ke Samsat dan minta rekomendasi ke bengkel untuk melakukan pemeriksaan nomor kendaraan dan nomor rangka," kata dia.
(ryh/fea)