Pemerintah Atur Tarif SPKLU untuk Mobil Listrik Termahal Rp57 Ribu
Pemerintah resmi mengatur tarif pengisian listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Hanya ada dua kategori SPKLU yang tarifnya diatur saat ini, yaitu fast charging dan ultrafast charging.
Pengaturan tarif ini masuk ke dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada SPKLU.
Kepmen tersebut menetapkan tarif SPKLU yang menggunakan teknologi pengisian cepat atau fast charging dikenakan tarif maksimal Rp25 ribu.
Sementara SPKLU dengan teknologi pengisian daya listrik sangat cepat atau ultrafast charging, tarif maksimal ditentukan pemerintah sebesar Rp57 ribu.
Disebutkan juga jika tarif tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada bidang perpajakan.
Ketentuan ini ditetapkan di Jakarta oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 17 Juli 2023. Keputusan ini juga sudah resmi berlaku sejak tanggal penetapan.
Ketentuan pengecasan mobil listrik di SPKLU ini tidak mengatur tarif untuk dua model pengisian kendaraan listrik lainnya yakni slow charging dan medium charging.
Seperti diketahui, Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai mengategorikan teknologi pengisian baterai ke dalam empat jenis untuk SPKLU.
Pertama teknologi pengisian lambat atau slow charging, adalah pengisian ulang listrik pada SPKLU dengan daya keluaran sampai dengan 7 kilowatt.
Kedua teknologi pengisian menengah medium charging, teknologi pengisian ulang listrik pada SPKLU dengan daya keluaran lebih dari 7 kilowatt sampai dengan 22 kilowatt.
Ketiga teknologi pengisian cepat adalah teknologi pengisian ulang listrik pada SPKLU dengan daya keluaran lebih dari 22 kilowatt sampai 50 kilowatt.
Keempat, teknologi pengisian sangat cepat adalah teknologi pengisian ulang listrik pada SPKLU dengan daya keluaran lebih dari 50 kilowatt.