TIPS OTOMOTIF

Beli Mobil Off The Road, Berikut Cara Urus STNK dan BPKB

CNN Indonesia
Sabtu, 29 Jul 2023 13:00 WIB
Berikut ini cara urus STNK dan BPKB beli mobil off the road yang bisa Anda jadikan referensi.
Cara urus STNK dan BPKB mobil dengan status off the road. (CNNIndonesia/Hesti Rika)
CNN Indonesia --

Beli mobil bisa dengan harga off the road. Namun untuk ini konsumen harus mengurus dokumen penunjang mobil agar bisa legal dikendarai.

Ini berbeda dengan beli kendaraan yang statusnya sudah on the road atau sudah memiliki dokumen legalitas untuk bisa dikendarai di jalan raya secara sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Membeli kendaraan off the road artinya Anda harus urus dokumen legalitas yang dimaksud seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan juga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan juga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang jamak disebut dengan plat nomor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut cara urusnya.

Lihat Juga :
Tips Otomotif
Cara Cek Busi Mobil

Cara urus STNK dan BPKB beli mobil off the road

Pada saat Anda membeli atau mendapatkan mobil dengan status off the road, ada baiknya Anda segera mengurus kendaraan tersebut agar memiliki dokumen yang lengkap sebagai syarat bisa dikendarai di jalan raya.

Sebelumnya, Anda harus melengkapi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh pihak terkait untuk menerbitkan dokumen penting kendaraan off the road, yakni BPKB, STNK, dan juga TNKB atau plat nomor.

Terdapat beberapa perbedaan persyaratan yang dikeluarkan untuk pengurusan mobil pribadi dengan mobil untuk inventaris perusahaan.

Selain melengkapi persyaratannya, Anda juga harus menyiapkan waktu luang, karena untuk mengesahkan mobil off the road ini tidak bisa dilakukan hanya dalam waktu satu hari saja.

Syarat mengurus mobil off the road pribadi

  1. Fotokopi identitas diri, bisa berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi WNA dan Kartu Keluarga (KK) yang telah difotokopi.
  2. Faktur mobil
  3. Melampirkan surat Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) yang dilengkapi dengan lampiran A/CKD atau C/CBU. Namun persyaratan ini tidak diwajibkan untuk sepeda motor.

Syarat mengurus mobil off the road perusahaan

  1. Fotokopi akta pendirian perusahaan lengkap dengan nomor telepon dan email wajib pajak.
  2. Melampirkan nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
  3. Melampirkan surat kuasa yang dilengkapi dengan kop surat bertanda tangan pengurus yang dilengkapi dengan stempel perusahaan dan bermaterai.
  4. Fotokopi identitas diri orang yang menerima kuasa.
  5. Faktur mobil.
  6. Melampirkan surat Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) yang dilengkapi dengan lampiran A/CKD atau C/CBU.

Langkah mengurus mobil off the road

Setelah berkas persyaratan Anda penuhi, cara urus STNK dan BPKB beli mobil off the road berikutnya adalah dengan mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat.

1. Kunjungi loket Pelayanan PKB dan BBNKB

Kunjungi loket bagian Pelayanan PKB dan BBNKB untuk untuk melakukan proses pendaftaran mobil off road Anda. Setelah dokumen selesai dilakukan pengesahan, Anda akan diminta untuk hadir kembali untuk melakukan tahapan berikutnya. Biasanya tahap ini memerlukan waktu 3 hingga 5 hari kerja.

2. Cek fisik

Setelah Anda mendapatkan dokumen pengesahan, Anda akan diminta untuk melakukan cek fisik pada mobil off road yang Anda miliki. Pengecekan ini untuk mencocokkan data pada dokumen dengan data yang ada di mobil, seperti nomor rangka dan nomor mesin.

3. Penerbitan BPKB, STNK, dan TNKB

Samsat kemudian akan menerbitkan nomor registrasi BPKB. Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan untuk menerbitkan STNK dan juga TNKB. 

[Gambas:Video CNN]



(ahd/mik)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER