Program subsidi pembelian sepeda motor listrik baru sebesar Rp7 juta dari pemerintah dianggap lambat sebab itu perlu dievaluasi. Salah satu wacana perbaikan yang diungkap pemerintah yakni menghapus syarat-syarat penerima subsidi.
Syarat-syarat penerima subsidi itu ada empat sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 yang berlaku mulai Maret lalu.
Keempatnya adalah penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai rapat terbatas para menteri dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Senin (31/7) yang membahas tentang kendaraan listrik, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan syarat-syarat itu bakal dihapus. Sebagai gantinya Agus mengindikasikan syaratnya menjadi lebih sederhana, yaitu hanya satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik yang berarti bisa dilakukan siapa saja.
"Jadi berkaitan dengan requirement atau syarat-syarat yang sebelumnya ditetapkan, itu nanti akan kita hapuskan, jadi yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan roda dua berbasis NIK atau KTP, 1 KTP itu cuma boleh beli 1 motor listrik," ujar Agus.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan kelihatannya program subsidi motor listrik ini akan dibuka untuk umum.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko bilang evaluasi subsidi ini sedang dilakukan karena perkembangnnya dikatakan lambat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023, pemerintah menyiapkan anggaran untuk memberikan subsidi Rp7 bagi 200 ribu unit motor listrik pada tahun ini. Jumlah itu akan meningkat menjadi 600 ribu unit pada 2024.
Per 1 Agustus 2023, sisa kuota subsidi masih tersisa banyak, yaitu 198.655 unit padahal program ini sudah bergulir sejak Maret. Menurut situs Sisapira hanya ada 36 subsidi yang sudah tersalurkan, sementara 1.120 dalam proses pendaftaran dan 189 terverifikasi.
"Nah ini kan aneh kan. Untuk itu ada perubahan. Mungkin persyaratannya yang akan dihilangkan. Kan kemarin ada persyaratan kan seperti syarat untuk UMKM, terus yang 900 kWh, penerima bansos. Rencananya seperti itu di tinjau kembali," kata Moeldoko.
Moeldoko mengatakan program ini bukan bantuan sosial melainkan dalam rangka menuju Indonesia bersih. Selain itu, kata dia, tujuannya juga menuju persaingan regional.
Selain tentang syarat-syarat peserta subsidi, Moeldoko sebelumnya juga sempat menyoroti tentang ribetnya pendaftaran, sosialisasi rendah dan seret keterlibatan perusahaan pembiayaan.
(fea)