Pemerintah telah mengatur tarif pengisian listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Hanya dua kategori colokan SPKLU yang tarifnya diatur dengan biaya maksimal Rp63 ribuan.
Hal tersebut tertuang di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada SPKLU. Ketentuan ini ditetapkan di Jakarta oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 17 Juli 2023 dan resmi berlaku sejak saat itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut aturan yang dibuat, kini ditetapkan tarif SPKLU yang menggunakan teknologi pengisian cepat atau fast charging dikenakan biaya maksimal Rp25 ribu.
Kemudian SPKLU dengan teknologi pengisian daya listrik sangat cepat atau ultrafast charging tarif maksimalnya Rp57 ribu.
Disebutkan juga tarif tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pada bidang perpajakan.
Maka, tarif ini nantinya akan lebih dahulu ditambah dengan PPN 11 persen untuk tiap model pengecasan. Misalnya SPKLU model ultrafast charging, biaya paling tinggi yang harus dikeluarkan menjadi Rp63.270 setelah ditambah PPN 11 persen.
Ketentuan pengecasan mobil listrik di SPKLU ini tidak mengatur tarif pada dua model pengisian kendaraan listrik lainnya yaitu slow charging dan medium charging.
Ada empat jenis SPKLU menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Pertama yakni teknologi pengisian lambat atau slow charging, berupa pengisian ulang listrik pada SPKLU dengan daya keluaran sampai dengan 7 kilowatt.
Kedua, teknologi pengisian menengah medium charging dengan pengisian ulang listrik pada SPKLU menggunakan daya keluaran lebih dari 7 kilowatt sampai 22 kilowatt.
Ketiga, teknologi pengisian cepat (fast charging), yakni teknologi pengisian ulang listrik pada SPKLU dengan daya lebih dari 22 kilowatt sampai 50 kilowatt.
Keempat, teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging) adalah teknologi pengisian ulang listrik pada SPKLU memakai daya lebih dari 50 kilowatt.
(ryh/fea)